SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu keluarga. (Antara)

Solopos.com, SOLO-Bisa jadi kita ingin mengubah data kependudukan dan nama di kartu keluarga (KK), e-KTP, dan akta lahir. Menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan peristiwa penting bagi WNI yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun akta kelahiran. Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga. Nah, mengubah nama juga harus memikirkan masalah administrasinya, terutama bagi mereka yang sudah memiliki KTP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lalu jika Anda ingin mengubah nama Anda, bagaimana cara mengurus perubahan nama di akta, KK dan KTP? Berikut ini caranya seperti dikutip dari akun Instagram Indonesiabaik.go.id dan Bisnis.com, Minggu (14/11/2021):

1. Ajukan penetapan pengadilan

2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan

Baca Juga: 6 Kesalahan Umum Wanita Saat Mencari Pasangan

3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi

4. Fotokopi KK dan KTP jika nama salah karena penulisan, maka yang harus Anda lakukan adalah cek nama yang benar di dokumen lain, dan siapkan dokumen dengan nama yang benar.

Setelah urusan dokumen beres, langkah selanjutnya adalah pengajuan

1. Datanglah ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil di kediaman Anda dengan membawa berkas lengkap

2. Petugas akan menyerahkan data tersebut kepada Kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi

3. Anda tinggal menunggu waktu hingga proses selesai seperti yang disebutkan petugas.

Baca Juga: Waspada! Kebiasaan Ini Bisa Merusak Otak, Hindari Sebisa Mungkin

Nah jika ada perubahan peristiwa kependudukan atau hilang dan rusak, maka persyaratannya beda lagi. Berikut ini percayaratannya seperti dikutip dari dispendukcapil.surakarta.go.id, Minggu (14/11/2021):

1. Persyaratan permohonan KK karena perubahan data:

– Kartu Keluarga (KK) lama
– Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (pindah datang, perubahan alamat/elemen data) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan).

Persyaratan tambahan berupa:

– Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh dua orang saksi untuk penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan.
– Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perceraian yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi

Baca Juga: Viral Cara Fadil Jaidi Jualan, Warganet: Penjual Tanah Abang Insecure

2. Persyaratan permohonan KK karena hilang atau rusak yaitu:

– Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
– Kartu izin tinggal tetap bagi orang asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya