SOLOPOS.COM - Alshad Ahmad bersama harimau peliharaannya. (Instagram/@alshadahmad)

Solopos.com, SOLO-Untuk memelihara satwa langka dan dilindungi  salah satunya harimau Sumatra tentu tidak semudah memelihara satwa domestik seperti anjing atau kucing. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum dapat menjadikan hewan buas itu sebagai hewan peliharaan.

Bahkan setelah berhasil memelihara satwa langka itu di rumah, si pemilik juga wajib menaati ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka hewan peliharaan tersebut bisa diambil kembali oleh pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Memang hewan langka wajib dilestarikan dan dilindungi, namun masyarakat juga bisa membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi dengan memelihara mereka. Tentu saja mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Publik tentu masih ingat peristiwa pada 2010 lalu ketika rumah artis Unique Priscilla digerebek petugas lantaran diduga memelihara satwa langka berupa harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae).   Selain harimau, diduga Unique juga memelihara hewan dilindungi seperti orang utan dan ular.

Baca Juga: Seperti Andry Sumampow, Deretan Artis Ini Pelihara Satwa Eksotis

Unique Priscilla diyakini memelihara satwa yang dilindungi itu sejak 1990-an. Belum diketahui darimana Unique memperoleh harimau tersebut. Sebagaimana diketahui harimau Sumatra merupakan salah satu satwa langka dan dilindungi karena jumlah mereka semakin berkurang di alam liar.

Nah agar tidak mengalami kejadian tersebut, sebaiknya patuhi aturan yang berlaku.  Berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka seperti dikutip dari laman indonesia.go.id, Rabu (17/11/2021) :

1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.

Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

Baca Juga: Sebelum Kena Victim Mentality, Lakukan Ini untuk Mencegahnya

1. Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.

2. Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.

3. Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.  Contohnya: Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.

Baca Juga: Siapa Andry Sumampow, Konglomerat Sukoharjo yang Pelihara Harimau?

Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya.

Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka:

– Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA
– Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
– Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
– Bukti tertulis asal usul indukan.

Baca Juga: Mendapat Empat Piala di Ajang AMI Awards 2021, Raisa Tak Menyangka

Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.

Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia.

– BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.
– Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya