SOLOPOS.COM - Puluhan pelaku UMKM mengikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Rangka Optimalisasi Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 kepada UMKM Kota Madiun, Kamis (3/2/2022). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Madiun diwajibkan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tidak menyediakan alokasi dana khusus membantu iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, pelaku UMKM diarahkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

BPJS Ketenagakerjaan memberikan iming-iming iuran Rp16.800 per bulan mendapatkan dua perlindungan dasar, yakni kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca Juga : Ribuan Pekerja Sektor Informal di Jogja Belum Terkaver Jaminan Kerja

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan, mengatakan pelaku dan pekerja UMKM memiliki risiko kerja sehingga disarankan mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika pelaku UMKM mengalami kecelakaan kerja maka tidak perlu pusing membayar biaya rumah sakit.

“Ketika meninggal dunia, ahli waris juga akan mendapatkan santunan. Bahkan kalau sudah menjadi peserta selama tiga tahun kemudian meninggal, ketika memiliki anak akan mendapatkan beasiswa pendidikan senilai Rp174 juta untuk dua orang anak,” kata Honggy saat Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Rangka Optimalisasi Instruksi Presiden No.2/2021 kepada pelaku UMKM Kota Madiun, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga : Belum Semua Karyawan di Sukoharjo Terkaver Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Agus Mursidi, menyampaikan pelaku UMKM berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Jumlah pelaku UMKM berdasarkan data 2019 yakni 23.000. Sebagian pelaku UMKM yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah terkaver melalui program Siaga Kita.

Namun, Agus menyampaikan pemerintah tidak menyediakan bantuan iuran bagi pelaku UMKM. Untuk itu, pelaku UMKM diarahkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

Baca Juga : Walah, Ratusan Perusahaan Konstruksi di Soloraya Telat Daftar BPJS TK

“Pelaku UMKM ini kan juga sangat berisiko ya. Semisal saat mengantarkan pesanan terus mengalami kecelakaan. Kan kasihan. Untuk itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini penting,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya