SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pernikahan (irishtimes.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Agama membolehkan rumah ibadah menjadi lokasi pernikahan. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya peserta atau tamu tidak boleh lebih dari 30 orang.

Kementerian Agama mengeluarkan aturan penggunaan rumah ibadah selain untuk kegiatan ibadah, yaitu untuk pernikahan, Sabtu (30/5/2020). Pelaksanaan pernikahan diharuskan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Acara pernikahan di rumah ibadah diperbolehkan sesuai diatur Surat Edaran No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Rapid Test di Solo Sasar Pasar yang Ramai Saat Bakdo Kupat, Incar 100 Orang

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu. Beberapa persyaratan yang dimaksud antara lain penyelenggara acara harus memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

Syarat selanjutnya, penyelengara acara pernikahan wajib membatasi jumlah peserta yang hadir. Ketentuan maksimal peserta yang hadir adalah 20 persen dari kapasitas ruang. Selain itu, jumlah peserta, termasuk tamu undangan, tidak boleh lebih dari 30 orang.

Kemudian, acara pernikahan di tempat ibadah harus dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Bikin Gaduh di Karanganyar, 51 Motor Berknalpot Brong Disita

Surat Keterangan Aman dari Covid-19

Selain tiga hal tersebut, agar pernikahan bisa dilaksanakan di rumah ibadah, pengurus rumah ibadah harus mengajukan surat keterangan aman dari Covid-19. Surat keterangan bahwa kawasan lingkungan rumah ibadah aman itu diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Daerah.

Menteri Agama, Fachrul Razi, menegaskan rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang aman dari Covid-19. "Status zona kuning bila ada kasus Covid tidak dibenarkan menyelenggarakan kegiataan [di rumah ibadah] secara jemaah," kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (30/5/2020).

Sejatinya, tidak ada aturan tegas mengenai penetapan zona merah, kuning, dan hijau dalam pandemi Covid-19. Namun, berdasarkan penelusuran Solopos.com di sejumlah website pemerintah daerah, zona merah diartikan ada kasus baru positif Covid-19.

Dalam 3 Hari, 2 PDP di Sragen Meninggal Dunia, Hasil Tes Swab Belum Keluar

Zona kuning merujuk adanya pasien dalam perawatan (PDP) yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Sementara zona hijau hanya ada orang dalam pengawasan (ODP) dan tidak ada PDP maupun kasus positif baru.

Menteri Agama juga menjelaskan rumah ibadah dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan tingkat penularan. Tingkat penularan ditampilkan dalam angka R-Naught atau R0 dan angka Effective Reproduction Number atau Rt.

Pecatan TNI Ditahan Gegara Bikin Surat Terbuka Minta Presiden Jokowi Mundur

R0 dan Rt ini adalah indikator penularan virus corona di suatu tempat rendah apa tinggi. Semakin kecil angka R0 dan Rt berarti tingkat penularan virus semakin sedikit.

Menurut Fachrul, rumah ibadah aman dari Covid-19 apabila mendapatkan pernyataan aman dari Satgas Covid-19. Pernyataan aman itu mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Selain itu, juga perlu dikomunikasikan dengan forum keagamaan setempat atau majelis ulama.

"Surat keterangan ini bisa dicabut apabila ada ketidaktaatan atau kasus penularan di suatu rumah ibadah,"  tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya