Solopos.com, SOLO–Bisakah berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan? Mungkin itu bisa menjadi alasan sejumlah orang atau karena melihat pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan di semua jenjang.
Namun demikian, untuk mengetahui bisa tidaknya berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan, perlu melihat prosedur yang ada.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dari penelusuran Solopos.com, Jumat (5/8/2022), berdasarkan Inpres No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan bahwa menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh WNI.
Jadi Bisakah berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan? Sesuai Inpres tersebut bisa, namun bagi anggota yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Ikut JKN, BPJS Kesehatan Boyolali: Banyak Manfaat Bagi Perusahaan Patuh
Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang telah meninggal dunia dan berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan? Berikut ulasannya:
1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.
2. Mintalah surat kematian yang sudah dilegalisir oleh pihak kelurahan setempat.
3. Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Layanan Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan
4. Jelaskan maksud dan tujuan kepada petugas di sana.
5. Selanjutnya akan dimintai segala berkas yang harus dipenuhi.
6. Jika sudah komplet, proses penonaktifan akan segera di proses oleh petugas BPJS Kesehatan.
Sehingga berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan kalau peserta meninggal dunia, dan ahli waris menonaktifkan keanggotaan sesuai prosedur untuk menghindari tunggakan iuran pembayaran BPJS Kesehatan.