SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli rumah tapak (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Beragam pinjaman kepemilikan rumah pun ditawarkan bank seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA), Kredit Multi Guna (Refinancing), KPR Take Over, dan KPR Top Up.

Namun perlu diingat terdapat skema yang mesti Anda lalui sebelum pengajuan KPR disetujui bank.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Apa pun jenis pinjamannya, alur pengajuan kredit ke bank memiliki alur yang sama yaitu terdiri dari lima tahapan,” kata pakar Properti dan Pembiayaan dari Pinhome, Vina Yenastri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Facebook, Instagram, dan WA Down, Mark Zuckerberg Tekor Rp85 Triliun

Ekspedisi Mudik 2024

Berikut tahapan pengajuan KPR di bank :

1. BI/SLIK Checking untuk memastikan calon nasabah memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR.

Pada tahap ini, bank akan memeriksa riwayat kredit Anda di bank termasuk yang sedang berjalan sekaligus cicilan yang Anda miliki. Syaratnya dengan melampirkan fotokopi KTP.

“Kalau sudah lolos BI Checking dan enggak ada masalah seperti penunggakan cicilan, maka kita sudah lolos kriteria awal dari pihak bank. Jadi, slip checking-nya clear,” tutur Vina dilansir Antara.

2. Pengumpulan berkas kualifikasi.

Pada tahap ini, bank melakukan analisis terhadap kesanggupan calon pembeli yang nantinya memenuhi kewajiban pembayaran KPR. Syarat yang dibutuhkan yakni dokumen pribadi berupa rekening koran, sertifikat properti yang akan dibeli, PBB dan IMB.

Baca juga: Harga Emas Pegadaian Selasa 5 Oktober 2021

Anda juga perlu menyiapkan dokumen yang diminta oleh bank mulai dari dokumen pribadi, dokumen income, buku rekening, slip gaji, fotokopi sertifikat properti, serta fotokopi IMB dan PBB.

“Jadi, pastikan ketika akan melampirkan dokumen, tanyakan dokumen yang dibutuhkan ke pihak marketing bank. Lalu usahakan ketika menyerahkan dokumen, serahkan dalam keadaan lengkap supaya cepat diproses,” kata Vina.

3. Appraisal properti.

Pihak bank akan melakukan penilaian pada properti untuk mendapatkan nilai plafon yang akan diberikan pada pembeli, dengan syarat membayar biaya appraisal sebesar Rp500.000 – Rp1.250.000.

4. Proses analisa dari bank.

Analisa ini akan berujung pemberitahuan penolakan atau penerimaan kredit. Mereka juga akan menginformasikan plafon yang diberikan pada pembeli. Bila kredit termasuk syarat dan ketentuannya disetujui, maka akan diarahkan ke akad jual beli.

“Kalau untuk refinancing atau top up, prosesnya dinamakan akad kredit, jadi tidak ada jual beli di dalamnya,” kata Vina.

Baca juga: Marak Obral Rumah Mewah, Ada Tetangga Raffi Ahmad Juga, Kenapa Ya?

Sementara jika pengajuan ditolak, calon pembeli dapat mengajukan ke bank lain dengan syarat membayar biaya administrasi, provisi, dan asuransi sebesar dua hingga lima persen dari plafon yang diberikan.

5. Akad jual beli

Tahap terakhir bila pengajuan disetujui yakni akad jual beli yang berupa pemindahtanganan properti dari penjual ke pembeli karena seluruh hak dan kewajiban telah terpenuhi, dengan syarat baik penjual dan pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Menurut Vina, dalam beberapa kasus, pengajuan kredit bisa berlangsung sekitar satu pekan dan langsung proses akad. Tetapi ada juga bisa sampai memakan waktu satu bulan hingga dua bulan karena dokumen tak lengkap atau ada masalah di kartu kredit atau BI Checking.

“Jadi hal-hal semacam itu bisa bikin prosesnya jadi lebih panjang,” demikian pungkas Vina.

Dari sisi plus dan minusnya, mengajukan KPR melalui bank dianggap sebuah alternatif dengan nominal cicilan lebih rendah serta adanya pengecekan menyeluruh pada kelengkapan dokumen dan profil pengembang.

Namun di sisi lain, ada pembengkakan biaya cicilan oleh bunga dan tenor cukup lama serta diiringi dengan proses pengajuan dan administrasi panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya