SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah kembali memberikan subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga Rp40 juta kepada masyarakat. Namun untuk bisa mendapatkannya ada sejumlah ketentuan dan syarat yang mesti dipenuhi.

Bantuan subsidi ini disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar, mengatakan sasaran bantuan tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan senilai hingga Rp40 juta tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR.

Baca juga: Arus Kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Hirwandi, Rabu (10/2/2021).

BTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT, termasuk subsidi KPR. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama.

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Baca juga: Kredit Macet Soloraya Capai Rp8,057 Triliun, Ini Penyebabnya

Ketentuan

Hirwandi menjelaskan batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Rinciannya sebagai berikut:

- Rumah tapak: Rp 150 juta-Rp 219 juta
- Rumah susun: Rp 288 juta-Rp 385 juta
- Rumah swadaya: Rp 120 juta-Rp 155 juta

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema subsidi KPR Rp 40 juta yakni:

- Belum memiliki rumah
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
- Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan

Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. Kementerian PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu Rp 6 juta-Rp 8,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya