SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI – Kepala Kantor Pos Cabang Boyolali, Danu Indro Suseno, mengungkapkan masyarakat perlu mempersiapkan tiga persyaratan sebelum membayar denda tilang di kantor pos. Persyaratan itu yakni membawa surat tilang, fotokopi surat tilang, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dia menjelaskan bagi masyarakat yang ingin membayar denda tilang dapat datang ke Kantor Pos Cabang Boyolali atau ke 18 kantor pos cabang pembantu di beberapa kecamatan di Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selesai pembayaran, untuk surat tilang dan fotokopi KTP kami ambil, kemudian yang fotokopi tilang akan kami lampiri kuitansi pembayaran dan kami beri ke masyarakat untuk surat jalan,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (21/6/2022).

Lebih lanjut, Danu mengungkapkan besaran denda tilang bermacam-macam. Untuk denda tilang sepeda motor, ia mengatakan ada yang Rp19.000 dan Rp22.000. Untuk besaran tilang mobil, kata Danu, berkisar Rp99.000.

Sebagai informasi, selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi yang digelar sejak Senin (13/6/2022), Kantor Pos Cabang Boyolali telah menerima 800-an surat tilang yang dikirim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Per Senin (20/6/2022), sudah ada 348 orang yang telah membayar denda tilang.

Baca juga: Unik! Ini Sejarah Pakaian Pengantin Boyolali Wahyu Merapi Pacul Goweng

“Itu data dari tanggal 13 sampai 20 Juni 2022. Untuk sisanya ada pelanggaran tilang yang belum membayar di kantor pos,” terang Danu.

Diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali mengadakan Operasi Patuh Candi 2022 selama dua pekan pada Senin–Minggu (13–26/6/2022). Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengungkapkan Operasi Patuh Candi 2022 akan mengedepankan giat edukatif, persuasif, dan humanis.

Kegiatan Operasi Patuh Candi 2022, kata Mufid, juga akan didukung penegakan hukum secara teguran dan dengan mobile sigap. “Mobile sigap itu nanti petugas penindak menggunakan kamera handphone yang sudah diinstal aplikasi ETLE [Electronic Traffic Law Enforcement] dan sudah dihubungkan dengan ETLE Nasional,” jelas dia.

Mufid kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyiapkan fisik, melengkapi kendaraan dan surat-surat serta berdoa sebelum berkendara.

Baca juga: Masih Ada PMK, Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Boyolali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya