SOLOPOS.COM - Sejumlah pelaku usaha mikro dan ultra mikro di Kabupaten Karanganyar mengumpulkan berkas program bantuan sosial produktif untuk penguatan modal usaha mikro dan ultra mikro di Kantor Disdagnakerkop dan UKM, Rabu (12/8/2020). (Solopos.com-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR--Pelaku usaha yang hendak mengakses program bantuan sosial (bansos) produktif untuk penguatan modal usaha mikro dan ultra mikro wajib memiliki surat izin UKM dan rekening tabungan.

Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar menambahkan satu syarat, yakni surat pernyataan bahwa pemohon bansos telah menyajikan data sesuai kondisi riil usaha.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meluncurkan program bansos produktif untuk penguatan modal usaha mikro dan ultra mikro. Program itu prioritas bagi pemilik usaha mikro dan ultra mikro yang belum tersentuh lembaga pembiayaan.

Jembatan Cinta 30 Meter di Mangir Lor Hanyut Terbawa Arus Sungai Progo

Pemerintah pusat menyiapkan dana Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Setiap pelaku usaha mendapat bantuan Rp2,4 juta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengasumsikan kuota setiap kabupaten/kota terkait program itu 23.000 pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Tetapi, Kepala Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi, menyampaikan tidak membatasi pendaftar program bantuan tersebut. Dia mempersilakan pelaku usaha mikro dan ultra mikro mendaftarkan diri secara online.

"Target bantuan itu pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Seluruh pelaku usaha. Tetapi kalau klarifikasi mikro dan ultra mikro kayak apa, ini yang kami belum tahu. Belum ada petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pusat. Silakan mendaftar saja, nanti akan diverifikasi. Tidak ada kuota," kata Martadi saat dihubungi Solopos.com, Rabu (12/8/2020).

Tuntut Ganti Rugi, Warga Terdampak Waduk Jlantah Tlobo Karanganyar Minta Proyek Dihentikan

Martadi mengklaim sudah meneruskan informasi perihal program bantuan itu kepada kecamatan, komunitas pelaku usaha di Kabupaten Karanganyar seperti Ekraf, ICSB, dan organisasi yang menaungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Dia menekankan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha saat hendak mendaftar.

"Daftar lewat online lalu berkas dibawa ke kantor Disdagnakerkop dan UKM. Kalau dari kementerian kan uang ditransfer ke rekening masing-masing. Maka disebutkan harus ada rekening dengan saldo maksimal Rp2 juta. Harus ada izin UKM dan foto usaha," tutur dia.

 

Batas Waktu

Hingga Rabu sore, 1.340 pelaku usaha mikro dan ultra mikro mendaftar. Pantauan Solopos.com, tidak ada antrean di kantor Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar.

Eksotiknya Candi Tersembunyi Selogriyo di Magelang

Ditanya tentang surat edaran Disdagnakerkop dan UKM tentang batas waktu pendaftaran hingga Kamis 13/8/2020) pukul 12.00 WIB, Martadi menjelaskan batas waktu itu untuk memudahkan petugas merekapitulasi data mingguan.

"Jadi kami buka pendaftaran mulai Senin hingga Kamis setiap pekan. Lalu jumat kami rekapitulasi dan kami susun laporannya. Pekan berikutnya kami buka lagi pada Senin hingga Kamis. Begitu seterusnya hingga batas waktu pendaftaran awal September."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya