SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JEPARA — Seorang kakek-kakek berinisial BD di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia saat hendak salat subuh di musala setempat. Kakek-kakek berusia 69 tahun itu mengalami pendarahan cukup parah setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri.

Aksi penganiayaan itu diduga akibat kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Pelaku berang kepada korban karena dikira telah mematikan mesin speaker musala saat pelaku sedang azan subuh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan kejadian penganiataan itu terjadi pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Kejadian penganiayaan itu bermula saat pelaku berinisial MS, 33, sedang mengumandangkan azan subuh di musala desa setempat.

“Kemudian korban BD masuk ke dalam musala hendak mengambil peci di tempat perlengkapan ibadah. Namun, tiba-tiba suara speaker mendadak mati dan salah seorang saksi, YF, mendengar ada suara benturan di dinding [musala] beberapa kali,” kata Rozi dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Rugikan Nasabah Rp267 M, Pendiri Koperasi GMG Kudus Jadi Tersangka Kasus TPPU

Suara benturan tersebut, terang Rozi, ternyata suara penganiayaan pelaku kepada korban. Tersangka MS disebut melakukan pemukulan sebanyak 10 kali hingga kepala BD mengenai dinding musala.

“YF yang mendengar suara itu masuk dalam musala dan bertanya kepada tersangka. Tersangka MS menjawab BD telah mematikan saklar mesin pada saat dirinya masih azan. MS pun langsung pergi keluar musala untuk pulang ke rumah,” terang dia.

Melihat korban tak berdaya di dalam musala, BD pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Yakis, Kabupaten Kudus. Namun nahas, pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di RSI tersebut.

“Di dalam musala korban BD sudah tidak sadarkan diri. [Kondisinya] keluar darah dari mulut dan telinga,” beber dia.

Baca Juga: Jadi Korban Salah Tembak, WNI Asal Semarang Meninggal di Texas

Rozi pun menambahkan korban diduga meninggal akibat pendarahan. Yakni pada bagian kepala akibat benturan benda tumpul.

“Akibat pendarahan [penyebab kematian] di kepala korban,” imbuh dia.

Lebih lanjut, pihak keluarga korban yang mengetahui kabar tersebut pun tak terima dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Tersangka MS akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di kediamanya.

“Selanjutnya pada hari Sabtu [8/10/2022] sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka dibawa ke Polres Jepara guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut dia.

Baca Juga: Selamat, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Dilantik Menjadi Kepala LKPP

Atas perbuatasnya, MS terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya