SOLOPOS.COM - Guru besar UNS Solo, Triyanto (kedua dari kanan) menyampaikan penolakan wacana penghapusan mata kuliah PKn saat konferensi pers Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) di Pose In Hotel Balapan, Solo, Senin (12/9/2022). (Solopos/Gigih Windar Pratama)

Solopos.com, SOLO — Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas memunculkan wacana Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dihapus sebagai mata kuliah wajib.

Wacana tersebut ditentang sejumlah pihak. Salah satunya Guru Besar PKn Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Triyanto. Ia menilai penghapusan mata kuliah PKn keliru dan justru mengancam melemahkan Indonesia sebagai negara hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, penghapusan Pkn dianggap bertentangan dengan hukum di Indonesia, karena PKn memuat nilai-nilai idiologi bangsa dan cara bernegara. PKn juga merupakan salah satu pendidikan yang bersifat khusus bagi warga negara Indonesia sehingga tidak bisa dihilangkan.

Hal itu diungkapkan Triyanto saat konferensi pers Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) di Pose In Hotel Balapan, Solo, Senin (12/9/2022).

Triyanto yang juga Sekjen AP3KnI menolak dengan tegas adanya jika PKn dihapus sebagai mata kuliah wajib. “Tentu dengan tegas kami menolak penghapusan tersebut, alasannya adalah ruang lingkup dan tujuannya berbeda,” ujarnya.

Baca Juga: RUU Sisdiknas, Upaya Kemendikbudristek Perjuangkan Kesejahteraan Para Guru

AP3KnI menyampaikan tiga poin yang melandasi penolakan penghapusan PKn sebagai mata kuliah atau mata pelajaran wajib. Pertama, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 mengenai bela negara. Selain itu Pasal 6 UU No 23/2019 yang berbunyi Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraaan.

Ciri Negara Hukum

RUU Sisdiknas dianggap mengancam pertahanan negara jika PKn dihapus sebagai mata kuliah wajib. AP3Knl juga mengutip International Commision of Jurist pada Konferensi di Bangkok tahun 1965.

Dalam konferensi itu, International Commision of Jurist menyebutkan salah satu ciri negara hukum adalah adanya Pendidikan Kewarganegaraan, sehingga RUU Sisdiknas melemahkan Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Juga: Pengamat UNS Soroti Masa Depan Kerajaan Inggris Sepeninggal Ratu Elizabeth II

Selain itu, wacana pemerintah yang ingin mengubah PKn menjadi pendidikan Pancasila sebagai pengganti mata kuliah wajib dianggap keliru. Karena PKn memuat identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, HAM hingga geopolitik dan geostrategis.

PKn yang bersifat umum tidak bisa dibungkus atau digantikan Pendidikan Pancasila yang bersifat khusus. “RUU Sindiknas menghapus Mapel PKn itu salah, karena dalam UU Pertahanan Negara jelas tercantum dengan tegas, PKn adalah salah satu bentuk sebagai pembelaan negara,” ujarnya.

AP3KnI merekomendasikan agar perumusan RUU Sisdiknas ditunda karena kepentingan PKn sebagai salah satu dasar pembelaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya