SOLOPOS.COM - Capture aksi bully terhadap mahasiswa autis (Instagram)

Video bullying di lingkungan Universitas Gunadarma dikecam.

Solopos.com, SOLO – Gerakan Masyarakat Peduli Hak Hak Penyandang Disabilitas (GMPHPD) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan beberapa mahasiswa Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus berinisial MF.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam rilis yang diterima Solopos.com, Senin (17/7/2017), GMPHPD mengecam aksi bully itu sebagai tindakan yang menyayat rasa kemanusiaan.

Hal itu diperparah dengan fakta dalam video yang menunjukkan orang-orang tidak ada yang sekadar ingin mencegah bullying itu terjadi malah menonton dan merekam.

“Apa yang mereka lakukan terhadap MF itu sungguh menyayat rasa kemanusiaan kita. Apalagi video yang berdurasi 14 detik yang diunggah seseorang di Instagram menggambarkan tidak ada satupun yang mampu mencegah penghinaan tersebut, malah menunjukkan cara pandang sosial yang merendahkan. Bahkan saat korban berusaha membela diri menjadi bahan candaan dan teriakan yang memojokkan,” tulis siaran pers GMPHPD yang ditandatangani Trian Airlangga dan Jonna Damanik.

Aksi bullying ini viral setelah videonya menyebar di Instagram, Sabtu (15/7/2017). Dalam video itu tampak pemuda berkebutuhan khusus dengan inisial MF tengah menjadi korban bullying mahasiswa lain di lingkungan kampus Universitas Gunadarma.

Korban yang mengenakan jaket abu-abu tampak dikelilingi tiga mahasiswa, salah satunya menarik tas punggung korban. Dua pelaku lainnya menghalang-halangi jalan korban.

MF mengibaskan tangannya untuk menghentikan pelaku yang menarik tasnya. Setelah terlepas, MF langsung berlalu, dikabarkan karena terlampau kesal, MF melempar tong sampah yang dilewatinya ke kerumunan mahasiswa yang mengganggunya.

Di sekeliling aksi bullying itu tampak mahasiswa lain yang asyik merekam atau menertawakan MF. Tak tampak sedikitpun sikap untuk menghalangi atau sekedar memperingatkan mahasiswa yang melakukan bullying.

Dalam rilisnya GMPHPD tak hanya mengecam, namun juga menginformasikan tentang UU Nomor 8 Tahun 2016 pasal 42 ayat 3. Dalam undang-undang tersebut diungkapkan, setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan penyandang disabilitas.

Masih di undang-undang yang sama, yakni pasal 145, dinyatakan setiap orang yang menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Hak yang bisa didapatkan penyandang disabilitas diatur di pasal 143. Salah satu haknya adalah hak pendidikan. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan secara inklusif atau dijadikan satu dengan bukan penyandang disabilitas.

“Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hak Hak Penyandang Disabilitas mengecam keras tindakan dan perilaku yang tidak manusiawi dari orang orang yang notabene sebagai mahasiswa,” papar siaran pers itu.

Mereka juga mengecam segala bentuk cara pandang sosial yang mengarah pada penghinaan, merendahkan martabat kepada korban. “Bagi semua Mahasiswa yang terlibat dan meramaikan perbuatan keji tersebut wajib diberikan sanksi sosial dan penyadaran tentang Hak Hak Penyandang Disabilitas,”

GMPHPD menyarankan sanksi sosial yang didapat para pelaku bullying adalah mengikuti kegiatan penyandang disabilitas lima tahun berturut-turut, minimal dua kali setiap bulan.

Selain berfokus pada penanganan kasus bullying,  GMPHPD juga meminta pengelola kampus di manapun lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Salah satu caranya adalah melakukan sosialisasi cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Hal tersebut bisa disukseskan dengan cara melibatkan organisasi penyandang disabilitas.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya