SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

Masyarakat Ekonomi Asean membawa implikasi masifnya tenaga kerja asing.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja akan memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) seiring dengan berlakunya pasar bebas yang dikenal Masyarakat Ekonomia Asean (MEA).

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

“Sebagai bentuk pengawasan kami sudah menyerahkan diri daftar tenaga kerja asing ke polisi,” kata Kepala Dinsosnakertrans Jogja, Hadi Muhtar di Balai Kota, Senin (18/1/2016).

Selain kerjasama dengan polisi, Dinsosnakertrans juga kerja sama pengawasan dengan keimigrasian. Hal itu diakuinya untuk memudahkan pemantauan penggunaan izin bagi tenaga kerja asing, karena tenaga kerja asing biasanya menggunakan sistem kontrak enam bulan sampai setahun.

Hadi mengatakan polisi juga akan memperketat pengawasan orang asing saat diberlakukannya MEA ini seperti melakukan pemeriksaan kepemilikan izin tinggal.

“Kalau tenaga kerja asing tinggal lama tidak punya izin, polisi akan menindaknya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya