SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

Masyarakat Ekonomi Asean membawa implikasi masifnya tenaga kerja asing.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja Hadi Muhtar mengungkapkan saat ini jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jogja ada 61 orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka bekerja di berbagai sektor. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 26 orang. Ia memperkirakan akan lebih banyak lagi tenaga kerja asing pada MEA ini.

Mulai tahun ini juga, tutur Hadi, tenaga kerja asing yang telah mendapat izin kerja dari pemerintah pusat akan dikenakan retribusi daerah sebesar Rp100 dolar Amerika per bulan. Retribusi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) soal retribusi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang sudah disahkan pada Desember, tahun lalu.

Hadi mengakui bakal banyak tenaga kerja asing, namun pihaknya tidak terlalu khawatir, karena Kota Jogja bukan kota industri. Sejauh ini, kata dia, tenaga kerja asing di Jogja lebih banyak pada bidang kursus dan lembaga pendidikan bahasa asing. Hanya sedikit pada sektor industri.

Sementara usaha di Jogja lebih banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Jarang tenaga kerja asing mau bekerja di UMKM.” tegas Hadi, Senin (18/1/2016)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Ali Fahmi mengatakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing bisa dilakukan melalui pemeriksaan dokumen kontrak kerja. Menurutnya rata-rata masa kontrak tenaga kerja asing enam bulan sampai setahun. Maka, jika kontrak kerja bagi tenaga kerja asing semestinya sudah tidak menetap di Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya