SOLOPOS.COM - Waspadai klaster tempat karaoke (ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI–Tempat karaoke di Boyolali tetap buka di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali (KMSB) mengaku mendapatkan keluhan dari sejumlah pihak tentang tempat karaoke yang beroperasi meski masih dalam suasana PPKM. KMSB meminta penanganan untuk operasional tempat karaoke tersebut agar tidak ada kesan tebang pilih.

Koordinator KMSB, Ni’matul Farida, menyebutkan dalam dua hari terakhir, pihaknya mendapat beberapa keluhan dari masyarakat Boyolali mengenai pelanggaran PPKM Level 4. Bahkan berdasarkan informasi yang dia dapat, pelanggaran tersebut dilakukan secara jelas. Namun tidak ada tindakan dari pemerintah maupun Satgas Covid-19.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurutnya hal tersebut tidak menaati aturan pemerintah dalam menangani pandemi. Kesan yang muncul ada tebang pilih dengan usaha lain seperti angkringan, warung makan, kafe, pasar, dan lain-lain.

Baca Juga: Wow! Uang Ganti Rugi Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten Sudah Cair Rp740 Miliar

“Dari pantauan kami, dalam situasi PPKM Level 4 di Kabupaten Boyolali ini, memang benar masih terjadi banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Salah satu sektor usaha yang kami pantau secara khusus adalah tempat hiburan malam yaitu karaoke yang masih selalu beroperasi hingga pukul 02.00 WIB bahkan lebih, dan yang pasti adalah menimbulkan kerumunan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (13/8/2021).

Menurutnya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali bagian kesatu huruf d angka 2, menyatakan Boyolali masuk dalam kriteria PPKM Level 4. Lebih lanjut dalam Instruksi Bupati Boyolali Nomor 07 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Boyolali (Instruksi PPKM Level 4) bagian kedua huruf j, juga menyatakan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lalanya seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya) ditutup sementara.

Baca Juga: Sebagian Peserta Vaksinasi Bukan Warga Solo, Pemkot Targetkan 10.000 Orang Lagi

Pencabutan Izin Usaha

Selain Itu, dia menambahkan dalam Instruksi Bupati Boyolali tersebut, diatur juga mengenai sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Level 4 di Kabupaten Boyolali.

“Melihat hal tersebut serta merujuk ketentuan-ketentuan tersebut, sangatlah jelas apabila berlangsungnya kegiatan hiburan malam karaoke di Boyolali dalam masa PPKM Level 4 di Boyolali ini telah melanggar ketentuan Instruksi Bupati Boyolali Nomor 07 Tahun 2021, juncto Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” jelas dua.

Terkait hal itu, KMSB mendesak serta mendorong Bupati Boyolali, Kepala Satgas Covid-19 Kabupaten Boyolali serta Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolall untuk melaksanakan PPKM Level 4 di Boyolali sebagaimana mestinya. Selain itu diharapkan dapat melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang masih melakukan pelanggaran PPKM Level 4 sebagaimana ketentuan yang ada.

Baca Juga: Kapan Mal di Solo Dibuka? Gibran: Tunggu Kondisi Pekan Depan

Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang masih tetap melanggar ketentuan PPKM Level 4 sebagaimana ketentuan yang ada.

Menurutnya lokasi karaoke yang masih beroperasi tersebar di Kecamatan Boyolali, Mojosongo dan Banyudono.

“Modusnya pintu gerbang tetap ditutup, tetapi di dalam full beraktivitas bahkan tidak menggunakan prokes [protokol kesehatan]. Sementara para pemilik tidak membuat aturan internal mereka menggunakan protokol kesehatan atau minimal kartu vaksin bagi tamu tamu,” jelas dia.

Baca Juga: Liga 1 Bergulir 27 Agustus 2021, Ketum PSSI Terima Kasih kepada Kapolri

Sementara itu Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami juga mendapatkan informasi itu. Akan segera kami tindaklanjuti dengan pemantauan. Sedang kami jadwalkan. Sebenarnya kami juga sudah rutin menggelar pemantauan bersama TNI dan Polri, namun mungkin belum bisa menyentuh semua lokasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya