Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dibuat geram dengan tindakan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang pergi ke Papua Nugini (PNG) secara ilegal. Ia masuk ke negara tetangga dengan tujuan berobat.
Karena masuk secara ilegal, Lukas Enembe bersama dua rekannya disebut dideportasi pemerintah Papua Nugini setelah dua hari berada di Vanimo, Papua Nugini.
Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomom, Andriana Supandy, menyebut Lukas Enembe tidak dideportasi. Melainkan hanya diminta kembali ke Japapura. Meski sebelumnya Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua menyebut Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini.
Baca Juga: 3 Mahasiswa UKSW Tewas, Mahasiswa Papua Jateng Deklarasi Anti Miras
"Saya tidak melihat adanya langkah deportasi oleh Pemerintah PNG terhadap Pak Gubernur Lukas Enembe," kata Andriana Supandy, Sabtu (3/4/2021).
Andriana menyebut Lukas Enembe hendak ke ibu kota Papua Nugini, Port Moresby, untuk berobat. Namun, baru sampai Vanimo, Lukas Enembe diminta KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo kembali ke Jayapura.
"Sejak Pak Lukas masuk secara ilegal ke PNG, KBRI Port Moresby dengan Konsulat RI di Vanimo telah meminta Pak Lukas untuk kembali ke Jayapura. Karena, jika lanjut ke Port Moresby untuk berobat akan menimbulkan banyak masalah dengan semakin melanggar peraturan kedua negara, terutama di era pandemi Covid-19," ujar Andriana.
Jaga Hubungan
Kepulangan Lukas Enembe ke Jayapura turut dibantu oleh pemerintah lokal di Papua Nugini melalui jalur legal. Hal ini, kata Andriana, demi menjaga hubungan baik RI dengan Papua Nugini.
Baca Juga: Tragis! Tenggak Miras Oplosan 3 Mahasiswa asal Papua Meninggal
"Pemerintah PNG di Pemerintah Provinsi West Sepik [yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua] membantu proses kembalinya Pak Lukas ke Jayapura melalui jalur resmi di Perbatasan PNG-RI. Hal tersebut untuk menjaga hubungan baik kedua negara yang berbatasan langsung," ucap Andriana.
"Karena masuk ke PNG tanpa dokumen, yang bersangkutan dideportasi oleh pemerintah negara sebelah (PNG)," ucap
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono, pada Jumat (2/4/2021), sempat mengatakan Lukas Enembe dideportasi. Ia juga mengatakan akan memeriksa Lukas Enembe. Namun, karena kondisi Lukas tidak sehat, pemeriksaan ditunda sementara.
Lukas Enembe sendiri mengakui masuk ke wilayah Papua Nugini (PNG) melalui "jalan tikus". Ia kembali lagi ke Jayapura pada Jumat sekitar pukul 11.30 WIT melalui Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw.