SOLOPOS.COM - Seorang calon penumpang mengembuskan napas ke kantong untuk tes Covid-19 GeNose di Stasiun Solo Balapan, Senin (15/2/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA -- Setelah diterapkan pada penumpang kereta api (KA), muncul usulan tes Genose C19 digunakan untuk calon penumpang pesawat.

Usulan itu disampaikan asosiasi perusahaan penerbangan atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA). INACA meminta Genose C19 digunakan untuk tes pada penumpang pesawat. Pertimbangannya, alat produksi dalam negeri ini sukses diterapkan sebagai syarat perjalanan penumpang transportasi darat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan Genose C19 sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dan sudah disetujui penggunaannya oleh Satgas Covid-19.

Baca juga: Hari Pertama Buka, Wisata Candi Sukuh dan Ceto Karanganyar Sepi Pengunjung

Dengan demikian, Genose C19 diyakini sudah teruji sebagai alat penyaringan Covid-19 di simpul-simpul transportasi, termasuk pesawat.

"Kami menyambut positif keberhasilan dan kelancaran penggunaan Genose C19 pada moda transportasi darat, seperti kereta api, dan bus antarkota antarprovinsi. Untuk ini kami mengharapkan agar Genose dapat diimplementasikan pada moda transportasi udara. Jika hal ini digunakan dapat dipastikan banyak keuntungan yang didapatkan para calon penumpang pesawat," kata dia kepada Bisnis.com, Sabtu (20/2/2021).

Genose C19 akan menambah opsi bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan kesehatan selain tes rapid antigen dan PCR yang menjadi syarat perjalanan transportasi.

Baca juga: Ini Fakta Tentang Jalak Lawu, Burung Viral Penuntun Pendaki yang Tersesat

Akurat Sampai 90 Persen

Terlebih lagi, Genose C19 yang menggunakan artificial intelligent itu akurat. Bahkan Genose C19 sudah diuji validasinya dengan 2.000 sampel dan akurasinya 90 persen sehingga tepat digunakan bagi penumpang pesawat.

"Untuk ini kami mengharapkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat mengeluarkan aturan terkait penggunaan Genose C19 pada moda transportasi udara sehingga dapat menjadi acuan bagi rekan-rekan operator maskapai dan pengelola bandar udara di Tanah Air," tegas dia.

Baca juga: Harapan Vaksinasi Covid-19 Pedagang Pasar untuk Ekonomi yang Lebih Baik

Sebagaimana tertuang dalam SE Kemenhub No 20 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Genose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya