SOLOPOS.COM - Ilustrasi masjid. (Reuters)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten memastikan kegiatan salat tarawih berjemaah di Masjid Raya Klaten dan Masjid Agung Al Aqsha Klaten ditiadakan pada Ramadan 2020 ini. Peniadaan salat tarawih di Dua masjid milik pemerintah itu dilakukan untuk menghindari persebaran virus corona (Covid-19).

Kepastian peniadaan salat tarawih di dua masjid pemerintah itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, M. Mujab. Ia mengimbau masjid lain di Klaten bisa mengikuti dengan meniadakan Salat Tarawih berjemaah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Harapan kami dengan peniadaan Salat Tarawih berjamaah di dua masjid tersebut bisa diikuti masjid-masjid lainnya," kata Mujab saat dihubungi Solopos.com, Kamis (23/4/2020).

Lagi! 2 PDP Covid-19 Kabupaten Semarang Meninggal Sebelum Hasil Tes Keluar

Mujab menjelaskan pemkab menyiapkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadan, termasuk Salat Tarawih. SE tersebut segera diedarkan ke seluruh masjid-masjid yang ada di Kabupaten Bersinar.

Pelaksanaan kegiatan selama Ramadan di Klaten diimbau menyesuaikan SE Menteri Agama (Menag) No. 6/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

"Pada prinsipnya SE dari Pemkab menyesuaikan SE Menag. Seperti masyarakat diimbau Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah. Pelaksanaan zakat sebisa mungkin dikumpulkan di awal Ramadan dan dilakukan dengan menghindari kerumunan," kata dia.

Kesulitan Tracing Kontak Pasien Positif Corona, Pemkot Solo Ingin Buka Data

Terkait masjid di tingkat kampung yang tetap menggelar kegiatan Salat Tarawih, Mujab mengimbau agar sebisa mungkin ditiadakan untuk sementara waktu guna menghindari persebaran Covid-19.

Boleh Tetap Berjemaah, Asal...

Jika salat tarawih berjamaah tetap digelar, dia mengatakan, jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan mencegah persebaran Covid-19. Protokol itu seperti setiap jemaah wajib mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir.

Jemaah wajib mengenakan masker serta mengatur jarak antar jamaah minimal 1 meter. "Harus menyesuaikan standar pencegahan Covid-19. Sekarang di masjid-masjid sudah diimbau menyediakan masker dan pengecekan kondisi suhu tubuh jamaah sebelum masuk masjid. Infak-infak yang terkumpul diimbau bisa untuk penyediaan masker bagi jamaah," tutur dia.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengimbau agar takmir masjid mematuhi imbauan sesuai SE Menag. "Dalam rapat dengan gugus tugas kemarin memang disampaikan ada imbauan larangan salat jemaah di masjid kecuali kalau memang takmir masjid benar-benar bisa menyiapkan berbagai hal untuk pencegahan persebaran Covid-19," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya