SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Sidang kasus dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan aset dalam keluarga dengan tersangka, Nuriah, 74, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/10/202), ditunda.

Hal itu dikarenakan Nuriah masih sakit dan dirawat di RSUI Kustati, Pasar Kliwon, Solo. Nenek-nenek asal Pasar Kliwon, Solo, itu sebelumnya mengalami sakit saat menjalani penahanan di Mapolsek Pasar Kliwon.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ia kemudian dilarikan ke RSUI Kustati pada Minggu (3/10/2021). Dihubungi Solopos.com, Selasa (5/10/2021), kuasa hukum Nuriah, Moch Aminnudin, mengatakan sidang ditunda sepekan dan dijadwalkan digelar kembali pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Nenek Nuriah Sakit di Tahanan, Bagaimana Sidangnya di PN Solo Besok?

Aminnudin mengatakan pada Senin (4/10/2021), sidang sempat dibuka sekitar pukul 11.30 WIB. Namun kemudian ditunda karena terdakwa dalam keadaan sakit. “Terdakwa tidak jadi disidangkan,” ujar Aminnudin melalui pesan Whatsapp kepada Solopos.com, Selasa.

Ditanya mengenai kondisi Nuriah setelah beberapa hari dirawat di RS, Aminnudin mengatakan dari pantauannya pada Senin kondisi kesehatan perempuan berusia 74 tahun itu sudah membaik.

Namun demikian, belum memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan. “Ini nanti saya akan ke sana lagi untuk melihat kondisinya,” ujarnya.

Baca Juga: Dilaporkan Kakak Sendiri, Nenek Nuriah asal Solo Jatuh Sakit di Tahanan

Dilaporkan pada 2018

Sebagaimana diberitakan, nenek Nuriah ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, dengan status tahanan titipan sejak akhir September 2021. Nuriah dilaporkan oleh kakaknya sendiri berinisial C, warga Kecamatan Pasar Kliwon. Pelaporan tersebut dilakukan pada 2018 silam.

“Kasus yang diproses tentang turut serta mempergunakan surat yang di dalamnya ada keterangan palsu. Ada juga penggelapan aset dalam keluarga. Katanya, harta waris mereka,” ujar kuasa hukum Nuriah, Moch. Aminnudin, Minggu (3/10/2021).

Meski pelaporan dilakukan pada 2018, surat penahanan dari Polresta Solo baru keluar pada pada Senin (27/9/2021) pukul 15.30 WIB. Beberapa jam setelah itu keluar surat penahanan Kejari Solo.

Baca Juga: Solo bakal Punya 350 Kampung Digital, Bisa Akses Internet Super Kencang

Lalu esok harinya, Selasa (28/9/2021), keluar surat penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo. “Dalam dua hari status penahanan klien saya berpindah di tiga institusi, Polresta Solo, Kejari Solo, dan PN Solo. Sekarang tahanan PN,” urai dia.

Namun dikarenakan ketiadaan tempat penahanan di PN Solo, tersangka Nuriah dititipkan di sel Polsek Pasar Kliwon. Nuriah dijerat Pasal 266 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya