SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan suami istri. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Masih menjadi pro kontra di tengah ulama, apa sebenarnya hukum suami menyusu kepada istri dalam ajaran Islam?

Dalam Islam diatur tentang hukum persusuan. Dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari Muslim, terdapat larangan menikahi saudara yang sepersusuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sehingga dari hal tersebut muncul anggapan menyusu pada istri akan membuat suami menjadi mahramnya alias orang yang dilarang untuk dinikahi.

Baca Juga:  Lahir 1 Oktober, Karakter Pribadi Gibran Katanya Ambisius, Benarkah?

Hal ini dikarenakan dalam aktivitas seksual, suami terkadang dengan sengaja atau pun tidak menghisap puting istri saat periode menyusui.

Tetapi, apakah boleh suami menyusu kepada istri dalam hukum Islam?

Baca Juga: Lagi Viral! Ini Cara Main Squid Game di Roblox Lewat HP

Mengutip penjelasan Nahdlatul Ulama Kabupaten Magelang di situs resminya, Pcnukabmagelang.or.id, mayoritas ulama menjelaskan suami boleh menyusu kepada istri.

Pasalnya, standar sepersusuan menyebabkan perempuan menjadi mahram atau haram dinikahi adalah usianya yang menyusu mencapai dua tahun. Seperti yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 233, yang artinya ada di bawah ini.

Baca Juga: Ini Dia Wanita Tercantik di Asia, Bikin Kemecer Lur!

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.”

Selain itu, untuk menjawab apa hukum suami menyusu kepada istri dalam Islam, PCNU Magelang juga menampilkan hadis yang diriwayatkan at-Tirmidzi.

Baca Juga:  Doa Agar Anak Tidak Bandel alias Nakal dan Penurut Sama Orang Tua

“Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah Ra ia berkata: ‘Rasulullah bersabda: ‘Suatu susuan tidaklah menyebabkan menjadi mahram kecuali susuan yang mengenyangkan perut, dan hal itu terjadi sebelum bayi disapih dari susuannya.” (HR at-Tirmidzi).

Saat meriwayatkan hadis ini, Imam at-Tirmidzi menyatakan dengan tegas bahwa, “Ini hadis hasan shahih, dan hukum yang diamalkan berdasarkan hadis ini menurut mayoritas ulama dari generasi sahabat dan selainnya adalah, bahwa susuan tidak dapat menyebabkan (wanita yang disusu) menjadi mahram kecuali susuan dalam usia bayi kurang dari dua (2) tahun; dan susuan yang terjadi setelah usia dua (2) tahun maka sungguh sama sekali tidak menyebabkan (wanita yang disusu) menjadi mahram.”

Baca Juga: Komedian Qomar Idap Kanker Usus Stadium 4C, Begini Kondisinya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya