SOLOPOS.COM - Sejumlah Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Solo Paragon Lifestyle Mall. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No KS.00.23/892/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Kota Solo, Selasa (8/3/2022).

Sejumlah aturan diperbarui dalam SE tersebut, di antaranya mewajibkan anak usia 6-12 tahun yang ingin masuk mal menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sedangkan untuk masuk ke tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menunjukkan bukti telah divaksin dosis lengkap. Kunjungan seluruhnya wajib didampingi orang tua/wali.

Baca Juga: PPKM Level 3, Jumlah Pengunjung Mal Kota Solo Turun Drastis

Poin lain dalam SE tentang PPKM level 3 di Solo tersebut adalah aturan isolasi mandiri. Dalam hal ini apabila ditemukan kasus probable maupun konfirmasi varian Omicron baik bergejala (simptomatik) maupun tidak (asimptomatik), pasien wajib isolasi dengan ketentuan kasus konfirmasi Covid-19 gejala berat-kritis di rumah sakit.

Lalu kasus konfirmasi dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.

Kemudian, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat klinis dan perilaku meliputi berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Tren Penambahan Harian Kasus Covid-19 Solo Menurun, PPKM Masih Level 3

Syarat Isolasi Mandiri di Rumah

Lalu berkomitmen untuk tetap isolasi sebelum diizinkan keluar, serta ibu hamil dan orang berkebutuhan khusus. Sementara syarat rumah, yakni dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter (alat pengukur kadar oksigen dalam darah).

“Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari. Pelaksanaan isoman dinyatakan selesai apabila telah mendapat Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas,” tulis SE tentang PPKM level 3 di Solo tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Level 3, Tempat Wisata Solo Masih Buka

Di sisi lain, jumlah pasien konfirmasi positif yang menjalani isolasi terpusat semakin berkurang. Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solo, Nico Agus Putranto, mengatakan isoter di Grha Wisata tinggal dihuni satu orang. Sementara di Dalem Priyosuhartan ada lima orang dan Hotel Dinasty khusus untuk tenaga kesehatan (nakes) dihuni 10 orang.

“Selama sepekan terakhir jumlah kesembuhannya tinggi. Per hari kami hanya menerima rujukan satu orang, dibandingkan dua pekan lalu yang sampai 20-30 orang. Kami berharap angkanya semakin turun,” katanya saat dihubungi Selasa sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya