SOLOPOS.COM - Satgas Covid-19 Kecamatan Kradenan menghentikan hajatan pernikahan yang digelar warga, Kamis (22/7/2021). (Solopos.com-Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Satgas Covid-19 di Kabupaten Grobogan menghentikan empat acara hajatan yang digelar di lokasi berbeda di Kecamatan Kradenan dan Kecamatan Gubug di saat PPKM Level 4, Kamis (22/7/2021).

Empat acara hajatan yang dihentikan itu tiga berada di Kecamatan Kradenan dan satu lagi berada di Kecamatan Gubug. Penghentian ini mengingat saat ini masih pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Promosi Presiden Apresiasi BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Inklusi Keuangan

Kapolsek Kradenan AKP Lamsir menjelaskan tiga acara hajatan di wilayahnya terpaksa dihentikan. Yakni hajatan yang digelar di rumah Warsono, 45, dan di tempat Maryanto. Kedua hajatan tersebut berada di Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Grobogan. Kemudian Satu lagi hajatan di rumah Jardi, 52, di Desa Simo.

Baca juga: PPKM Darurat, Pemkot Semarang Klaim Sudah Salurkan BST 96 Paket Sembako

Penghentian hajatan di Kradenan, Grobogan tersebut, bermula ketika ada informasi dari masyarakat sekira pukul 09.30 WIB. Dua hajatan pernikahan di Desa Rejosari dan satu di Desa Simo. Satgas Covid-19 Kradenan kemudian mendatangi lokasi.

Acara hajatan dihentikan langsung, karena dinilai melanggar Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021. Yakni tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Serta Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 360/2704/2021 tentang PPKM Darurta pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan.

Kendati demikian, menurut AKP Lamsir, Satgas Covid-19 sebelum menghentikan acara menyampaikan penjelasan kepada penyelenggara hajatan. Di mana sesuai peraturan kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Grobogan.

Baca juga: Bangga, Siswa SMAN 1 Purwodadi Wakil Jateng di Paskibraka Nasional

Menerima Penghentian Hajatan di Grobogan

“Tindakan bersifat persuasif, sehingga setelah mendengar penjelasan petugas, tuan rumah menerima penghentian hajatan tersebut. Selain itu kami juga melakukan swab antigen secara acak kepada 16 orang di acar itu, hasilnya negative,” ujarnya.

Satgas Covid-19 Kecamatan Gubug juga menghentikan kegiatan hajatan di Desa/Kecamatan Gubug. Hajatan digelar di rumah Marmin akhirnya dihentikan karena masih PPKM Level 4.

“Ada pemasangan tratak di hajatan tersebut namun, tidak menggelar hiburan. Kendati demikian tetap kita hentikan secara humanis dan persuafif,” jelas Kapolsek Gubug, AKP Sutikno.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya