SOLOPOS.COM - Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - nym.)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 6 terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando, hukuman dua tahun penjara.

Jaksa meyakini keenam terdakwa melakukan kekerasan kepada Ade. Secara perinci, keenam terdakwa itu Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Komar. Kemudian, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (24/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Jaksa menuntut keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Jaksa menyebut keenam terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat dari tindakan kekerasan dari keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka di tubuhnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul 6 Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya