SOLOPOS.COM - Orang tua korban penculikan mendatangi Polres Madiun Kota, Senin (23/8/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Bocah perempuan dari Kota Madiun yang diculik pengusaha, DN, asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sudah ditemukan oleh polisi. Anak perempuan yang kini berusia 15 tahun itu ditemukan di rumah indekos di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Anak perempuan berinisial KN itu kemudian diserahkan kepada orang tuanya, BB dan OR. Korban telah dibawa lari pelaku selama kurang lebih 15 bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ibu korban, OR, mengaku senang melihat anak pertamanya itu ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat. Saat bertemu, KN membawa seorang anak berusia 11 bulan.

OR mengatakan anaknya dibawa lari pelaku DN dalam kondisi hamil. Diduga kuat DN adalah pria yang menghamili anak perempuan itu.

Baca Juga: Pengusaha Sragen yang Culik Bocah Madiun Ditangkap, Korban Ternyata Hamil

KN telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin perempuan. “Pas ketemu kemarin penginnya meluk. Tapi anaknya belum mau. Mungkin sudah dipengaruhi pelaku,” kata dia saat ditemui Madiunpos.com di rumahnya, Kamis (10/9/2021) petang.

Sejak tahu anaknya memiliki hubungan dengan DN, OR mengaku menentang hubungan itu. Selain masih di bawah umur, pelaku juga masih memiliki istri sah.

“Kami memang tidak menyetujuinya,” kata dia.

Dia mengaku senang anaknya sudah kembali ke Madiun. Untuk saat ini, anak beserta cucunya itu dititipkan di salah satu panti asuhan di Kota Madiun.

Anak beserta cucunya belum bisa tinggal bersama dirinya di rumah. Selain hubungannya masih belum harmonis, rumahnya juga terlalu sempit.

“Ini rumah ngontrak. Dibantu sama orang. Setelah kejadian itu, harta saya semuanya habis,” ujarnya.

Baca Juga: Round Up Penculikan Anak Madiun: Balada Cinta Beda Usia Pengusaha Sragen

Akan Dimasukkan Pondok Pesantren

Meski demikian, OR mengaku akan merawat anak dan cucunya itu. Tetapi, jika nanti KN bersama anaknya bersikukuh tidak mau, OR akan mencarikan pondok pesantren.

“Kami tetap mau merawat. Bagaimana pun mereka ini anak dan cucu kami,” ujarnya.

Selama 15 bulan dibawa kabur pelaku, OR mengaku tidak tahu anaknya itu tinggal di mana. Namun, saat ditemukan memang berada di Sleman.

“Katanya di Sleman baru dua bulan. Sebelumnya tinggal di mana enggak tahu,” kata dia.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Wka Darmawan, mengatakan pelaku DN ditangkap polisi saat berada di Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sedangkan korban ditemukan secara terpisah di rumah indekos di Sleman, DI Yogyakarta, pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Cium Bau Tak Sedap, Warga Madiun Temukan Mayat di Dalam Bengkel

Saat ini polisi masih mendalami kasus penculikan tersebut serta modus operandi yang dilakukan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya