Solopos.com. SOLO – Praksis keterbukan informasi publik masih ada kekurangan di sana sini, masih bolong di sana sini. Lembaga-lembaga publik harus meningkatkan aspek keterbukaan informasi dengan selekasnya menyediakan petugas pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Semua instansi publik di tingkat pusat hingga daerah harus selekasnya menyediakan PPID.
Demikian salah satu kesimpulan Laporan Hasil Penelitian Pemetaaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia 2021 yang dipublikasikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia beberapa waktu lalu. Naskah ini sepenuhnya dikutip dari buku laporan tersebut.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.