SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, mengamankan AW, pengunggah postingan ujaran provokasi jihad melawan Densus 88 Antiteror namun yang bersangkutan tidak diproses hukum.

Pemuda tersebut hanya mendapatkan pembinaan dari polisi dan langsung dipulangkan ke rumahnya.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan AW diamankan, Jumat (19/11/2021), sehari setelah unggahan provokasinya viral di media sosial.

“Kami sampaikan bahwa hari Jumat 19 November pukul 15.00 WIB, Polresta Bandung telah mengamankan saudara AW di rumahnya,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) seperti dikutip Antara.

Ramadhan menjelaskan setelah diamankan, Satreskrim Polresta Bandung melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap AW.

Baca Juga: Mahfud Md: Tangkap Penyeru Jihad Terhadap Densus 88! 

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui, AW mengunggah pesan ajakan berjihad melawan Densus 88 Antiteror tersebut setelah mengonsumsi empat butir obat penenang jenis Riklona.

“Pengakuan yang bersangkutan (AW) setelah meminum empat butir sekaligus obat Riklona dampaknya kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” kata Ramadhan.

Kemudian, lanjut Ramadhan, kepada penyidik AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Atas pertimbangan itu, kata Ramadhan, perbuatan yang dilakukan AW masih bisa dilakukan pembinaan sehingga AW tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya serta tidak diproses secara hukum.

Menurut Ramadhan, keputusan ini sesuai dengan tugas pokok Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga melakukan pembinaan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Baca Juga: Setelah Si Penyebar Ditangkap, Giliran Penyeru Azan Hayya Alal Jihad Yang Dibekuk Polisi 

“Polri memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dibina, pada malamnya pukul 18.00 WIB saudara AW dipulangkan ke rumahnya. Tentunya tidak dilakukan proses hukum namun dilakukan pembinaan,” kata Ramadhan.

Sebuah tangkapan layar pesan grup Whatsapp beredar di sosial media berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Pesan itu turut mengajak umat untuk membakar markas-markas polres di Indonesia.

Melanggar Hukum

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. meminta polisi menangkap pria berinisial AW, yang menyebarkan seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror serta membakar markas-markas polres di Indonesia.

Adanya seruan hal itu terkait penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi.

Mahfud menegaskan, sebagai negara demokrasi Indonesia tak melarang siapapun memberikan kritik atau menyampaikan aspirasi. Namun, terkait seruan pria berinisial AW itu ia menilai sudah melanggar hukum.

“Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu melanggar hukum,” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya