SOLOPOS.COM - Petugas Polres Karanganyar menaikkan motor berknalpot brong yang terjaring operasi di kawasan perbatasan Jateng-Jatim, tepatnya di Cemoro Kandang Tawangmangu pada Minggu (21/8/2022). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satlantas Polres Karanganyar menyita puluhan sepeda motor menggunakan knalpot brong atau knalpot tak standar saat menggelar operasi di kawasan wisata Tawangmangu pada Minggu (21/8/2022).

Para pengendara motor itu nekat menggunakan knalpot brong dan melintas di wilayah Kabupaten Karanganyar meskipun polisi merazia motor berkanlpot brong secara rutin, terutama saat akhir pekan. Hal ini seolah-olah operasi rutin yang dilaksanakan Polisi belum memberikan efek jera kepada pengguna motor berknalpot brong.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, mengatakan ada 63 motor berknalpot brong yang disita polisi. Motor itu langsung diangkut menggunakan sejumlah truk ke Mako Satlantas Polres Karanganyar.

“Operasi kami laksanakan di jalur kawasan wisata Tawangmangu, tepatnya Cemoro Kandang dan perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur,” kata dia.

Puluhan pengendara sunday morning ride atau sunmori ini kedapatan menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar. Para pengendara bahkan nekat menggeber-geber knalpot brong hingga memekakan telinga.

Baca Juga : Tak Jera, 43 Motor Knalpot Brong Kena Razia saat Sunmori di Tawangmangu

Kasatlantas menyampaikan warga resah dengan ulah para pengendara motor berknalpot brong tersebut. Warga melaporkan hal tersebut kepada polisi. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar operasi.

Dia mengatakan penindakan kasat mata kendaraan berknalpot brong dilakukan dengan pemantauan dan patroli di jalanan kawasan wisata Tawangmangu. Selain menggunakan knalpot brong, puluhan pengendara kedapatan tidak membawa STNK maupun SIM. “Beberapa ada yang lolos dari petugas,” ujarnya.

Ia menyampaikan polisi akan semakin intensif menggelar razia untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. Mayoritas pelanggar adalah remaja atau anak baru gede (ABG).

Mereka mengganti knalpot tak sesuai standar untuk gaya-gayaan. Petugas membawa kendaraan berknalpot brong itu ke Mapolres Karanganyar.

Para pelanggar ini diminta mengganti knalpot sesuai standar saat mengambil sepeda motor tersebut. Selain itu, polisi memberikan sanksi tilang kepada pelanggar sebagai efek jera. Denda tilang itu sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga : Nekat Sunmori di Tawangmangu Pakai Knalpot Brong? Ini yang Akan Terjadi

“Sejauh ini kami belum menemukan pelanggar lama terus terjaring lagi. Mereka yang terjaring pemain baru.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya