SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang/bantuan. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata atau BPUP tahun 2021 sebesar Rp1,8 juta bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) akan ditutup hari ini, Jumat (26/11/2021) pukul 23.59 WIB.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam keterangan tertulis, Jumat, menyampaikan pelaku parekraf yang bisa mendaftar dan mengakses BPUP hanya para pelaku parekraf pada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/. “Setelah masuk di halaman utama website tersebut, pendaftar diminta memasukkan nomor Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian klik Box untuk memverifikasi bahwa pengakses bukan robot lalu tekan Daftar,” demikian keterangan Kemenparekraf yang dikutip di Jakarta.

Baca juga: Pelaku Wisata Yuk Daftar, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BPUP Rp1,8 Juta

Proses registrasi juga bisa dilakukan melalui menu Pendaftaran. Di dalam menu Pendaftaran tersedia Petunjuk Teknis serta Panduan Manual yang dapat diunduh sebagai panduan untuk melakukan pendaftaran Program BPUP. Klik Download untuk mengunduh Dokumen Petunjuk Teknis dan Buku Panduan BPUP. Setelah verifikasi NIB berhasil, selanjutnya pengakses akan diarahkan ke halaman baru untuk proses registrasi lanjutan.

Pada tahap ini, silakan masukkan data sesuai instruksi dalam halaman. Data yang dibutuhkan antara lain mencakup Nama Perusahaan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.

Email Aktivasi Akun

Setelah semua data diisi, silakan klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses registrasi. Kemudian akan ada proses tahapan lanjutan yang harus diisi dengan benar agar verifikator dapat melihat data yang diunggah dengan baik dan benar.

“Setelah berhasil melakukan registrasi maka akan muncul notifikasi. Notifikasi ini menunjukkan bahwa sistem telah mengirimkan email aktivasi akun pendaftar ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya,” jelas Kemenparekraf.

Baca juga: Penerbangan Internasional ke Bali Tambah 7 Rute, Aturan Karantina Ketat

Setelahnya, pelaku parekraf diminta untuk melengkapi beberapa dokumen yang nantinya diunggah ke website BPUP seperti NIB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.

Selanjutnya ialah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan (1 tahun terakhir), Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan, dan ditandatangani meterai Rp10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, pendaftar dapat mengirimkan proposal permohonan BPUP melalui tombol Kirim Permohonan Proposal. Lalu, ikuti tahapan-tahapan yang ada di website dengan teliti agar verifikator dapat melihat dengan benar.

Baca juga:Diklaim Lebih Hemat, Segini Harga Kompor Induksi di Market Place

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan dana BPUP dapat dimanfaatkan untuk membiayai keberlangsungan usaha, seperti gaji, pembayaran listrik, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya tes antigen.

“Selain juga konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian alat tulis kantor, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha pariwisata dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19,” ujar Menparekraf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya