SOLOPOS.COM - Ilustrasi sapi (dok. Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI – Pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan pada Iduladha 2022 dalam situasi persebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Boyolali memiliki beberapa ketentuan. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran PMK dan membunuh virus saat pemotongan hewan kurban.

Perihal ketentuan pemotongan hewan kurban itu disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadisnakkan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (21/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah ada surat edaran bupati tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi PMK. Jadi di situ pertama disampaikan ketentuannya sesuai tahun-tahun sebelumnya persyaratan hewan kurban harus menurut syariah Islam,” terang dia.

Untuk ketentuan kedua, Lusi mengatakan karena momentum Iduladha masih dalam pandemi Covid-19, maka pelaksanaan penyembelihan hewan kurban masih menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Selanjutnya, Lusi menjelaskan hewan kurban yang akan dibeli secara administrasi harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Baca juga: Penjualan Daging Sapi di Boyolali Menurun, Pembeli Takut Terdampak PMK?

“Akan tetapi, di fatwa MUI [Majelis Ulama Indonesia] disampaikan hewan kurban yang akan awalnya sehat tapi ketika akan disembelih menunjukkan gejala ringan masih diperbolehkan untuk kurban. Kecuali kalau bergejala berat seperti pincang, tidak bisa jalan atau lumpuh gitu tidak diperkenankan,” katanya.

Fatwa MUI

Ia mengungkapkan fatwa MUI tersebut dibuat karena biasanya takmir atau orang yang akan kurban telah membeli hewan kurban H – 7 hari bahkan 10 hari sebelum Iduladha.

Lebih lanjut, Lusi mengungkapkan distribusi daging kurban maksimal lima jam setelah disembelih. Ia mengatakan lebih baik daging kurban langsung didistribusikan terlebih dahulu.

Baca juga: Semua Kecamatan di Boyolali Terdeteksi PMK, 3 Masuk Zona Merah

Untuk daging yang akan dikirim ke luar Boyolali, Lusi mengatakan daging harus direbus terlebih dahulu. Ia juga mengatakan tempat pemotongan hewan juga diwajibkan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Kalau tidak memungkinkan bisa di tempat-tempat masjid atau takmir dengan memenuhi ketentuan pemerintah seperti harus menyiapkan disinfektan dan dilaksanakan penyemprotan. Harus juga disiapkan tempat perebusan diutamakan kepala, kaki, dan jeroan,” terang dia.

Lusi mengatakan dengan perebusan daging minimal 30 menit, maka virus akan mati. Ia mengatakan daging PMK juga aman dikonsumsi sepanjang diolah dengan benar.

Baca juga: Ratusan Sapi Lereng Merbabu Boyolali Bergejala PMK, Begini Kondisinya

“Kalau tidak mampu menyediakan tempat perebusan untuk jeroan, kaki, dan kepala nanti bisa ditimbun atau dibakar. Kalau dicuci pasti airnya kemana-mana dan akan membawa virus dan menyebarkan ke hewan ternak lainnya,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya