SOLOPOS.COM - ilustrasi pelanggaran HAM ABK Indonesia (Istimewa).

Solopos.com, PEMALANG -- Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) masih menemukan adanya praktik ilegal dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penempatan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.

CEO IOJI Mas Achmad Santosa mengatakan telah melakukan penelitian lapangan di tiga lokasi di Indonesia yang menjadi lumbung pekerja migran perikanan Indonesia pada periode November 2020-Januari 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, kami menyimpulkan masih terjadi praktik-praktik ilegal dan pelanggaran HAM dalam proses sebelum, selama dan setelah ABK bekerja," katanya seperti ditulis Antara, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga : Tourism Information Center Harus Bisa Angkat Pariwisata Kabupaten Pemalang

Penelitian lapangan di lakukan di Tegal, Pemalang dan Bitung (Sulawesi Utara). Penelitian lapangan tersebut melibatkan 48 ABK yang memiliki pengalaman bekerja di kapal Taiwan, Tiongkok, Spanyol, Portugal dan Korea Selatan.

Penelitian dilakukan dengan pendekatan partisipatorik di mana ABK tidak hanya berperan sebagai objek. Tapi juga menjadi peneliti yang aktif menganalisis hingga mengembangkan solusi atas masalah yang mereka alami.

Ada lima masalah utama yang ditemukan dari penelitian di lapangan terkait penempatan dan perlindungan ABK di kapal asing. Hal itu terkait duplikasi kewenangan dalam rekrutmen dan penempatan ABK, perlunya database ABK yang terintegrasi.

Baca Juga : Pecak Belut Bu Niti Pemalang, Sambal Gurih Pedas Dengan Siraman Santan

Belum efektifnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM ABK dan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta soal kesadaran dan pengetahuan terkait hak ABK dan calon ABK yang akan bekerja di kapal ikan asing.

"UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, salah satunya ABK kapal. Ini membutuhkan perangkat aturan pelaksana terutama soal bagaimana menjabarkan bentuk-bentuk perlindungan sebelum, selama dan setelah bekerja. Perlu pula perlindungan hukum, ekonomi, maupun perlindungan sosial," katanya.

Masalah-masalah yang dihadapi ABK itu memerlukan keterlibatan multipihak, baik pemerintah, pengusaha hingga masyarakat. IOJI berharap, penguatan komitmen pemerintah, aparatur penegak hukum, swasta, baik dalam dan luar negeri, asosiasi dan organisi masyarakat sipil untuk bersama mencegah dan memberantas pelanggaran HAM yang dialami para ABK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya