Masalah perbankan Sragen, nasabah KSP Intidana mendatangi kantor cabang Sragen menuntut pengembalian uang tabungan dan deposito.
Solopos.com, SRAGEN–Lima orang nasabah menggeruduk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Kantor Cabang Sragen, Jumat (6/11/2015). Mereka menuntut uang tabungan atau deposito yang disimpan di koperasi tersebut bisa dikembalikan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Informasi rencana penggerudukan nasabah itu sudah diketahui manajemen Intidana. Mengetahui informasi tersebut, manajemen lantas meminta karyawan menutup kantor pada pukul 09.00 WIB.
“Tadi pagi masih buka, tapi karena tahu teman-teman saya sesama nasabah mau datang, kantornya langsung tutup. Mungkin mereka khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata seorang nasabah berinisial G yang datang dari Laweyan Solo saat ditemui wartawan di lokasi.
G mengaku mengaku sudah menjadi nasabah di KSP Intidana sejak 2011 lalu. Dia memiliki tabungan puluhan juta rupiah di KSP Intidana.
“Saya sudah berkali-kali datang ke kantor untuk mencairkan uang dalam dua bulan terakhir. Tapi, kami selalu diberi alasan jaringan offline atau jaringan tak bisa bekerja maksimal karena banyaknya nasabah yang meminta penarikan dana secara bersamaan,” kata G.
Belakangan, G diberitahu manajemen tabungan yang tersimpan di KSP Intidana aman. Namun, uang itu baru bisa dicairkan setelah lima tahun ke depan.
“Mereka bisanya mencairkan itu setelah lima tahun tanpa memberi tahu alasan yang jelas. Pencairan tabungan itu juga tanpa disertai bunga,” papar dia.
Andri, mewakili istrinya yang menjadi nasabah mengaku memiliki simpanan deposito senilai Rp45 juta dan tabungan senilai Rp1,5 juta di KSP Intidana.
“Saya sudah ke kantor berulang kali untuk mencairkan deposito dan tabungan saya. Tapi, saya tidak mendapat kepastian,” kata warga Kelurahan Sragen Tengah ini.
Sementara itu, salah seorang karyawan KSP Intidana Cabang Sragen, Nita, mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan Solopos.com. “Mangga, silakan menghubungi Tim Pengurus PKPU Pengadilan Niaga Semarang. Sekarang Intidana di bawah Tim Pengurus PKPU,” kata Nita dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com.