SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Anik Sholihatun. (Semarangpos.com-Humas Bawaslu Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 13 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) yang daerahnya menggelar Pilkada 2020 melakukan mutasi atau pergantian pejabat.

Ke-13 pemkab/pemkot itu yakni Rembang, Boyolali, Blora, Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Pemalang, Grobogan, Kota Magelang, Solo, Demak, Sukoharjo, Purbalingga, dan Kebumen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian, ke-13 pemkab/pemkot yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat itu tidak menyalahi aturan. Hal itu dikarenakan mutasi atau pergantian pejabat pemerintah itu dilakukan sebelum tanggal 8 Januari 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Anik Sholihatun, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Kamis (9/1/2020) menyebut adanya larangan mutasi pejabat bagi daerah yang menggelar Pilkada 2020. Larangan itu tercantum dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.10/2016 tentang Pilkada.

“Dalam pasal itu disebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tulis Anik dalam keterangan resminya.

Sesuai dengan tahapan Pilkada 2020 yang tercantum pada PKPU No.16/2019, penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 8 Juli 2020. Sehingga, seorang kepala daerah boleh melakukan mutasi pejabat enam bulan dihitung sebelum 8 Juli atau sebelum 8 Januari 2020. Kendati demikian, mutasi pejabat masih bisa dilakukan dengan catatan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jika kepala daerah melanggar ketentuan tersebut maka calon petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anik menambahkan Bawaslu Jateng sudah melakukan berbagai upaya agar kepala daerah di 21 kabupaten/kota di Jateng tidak melakukan pelanggaran tersebut.

“Rata-rata, pemkab/pemkot melakukan mutasi pada 7 Januari. Ada beberapa yang hendak melakukan mutasi pada 8 Januari, tapi setelah dicegah Bawaslu pelantikan digelar 7 Januari. Kami menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang melaksanakan imbauan tersebut," ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya