Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 40 hari ke depan.
Para tersangka tersebut sudah menjalani masa penahanan 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut sudah berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.
Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
“Sudah diperpanjanglah [40 hari],” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan aturan, penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pada 4 Agustus.
Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus. Kemudian Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus.
Baca Juga : Ferdy Sambo & Bharada E Kenakan Baju Tahanan saat Rekonstruksi di Duren Tiga
Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiel.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis (1/9/2022). “Pengembalian berkas perkara (P-19) Kamis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.