SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN -- Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati akhirnya bertindak untuk mengakhiri polemik terkait masa kerja dan pensiun perangkat desa atau perdes.

Bupati yang akrab dengan sapaan Yuni itu menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto untuk mengumpulkan 20 camat se-Kabupaten Sragen, Selasa (2/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masa kerja perangkat desa.

Baca Juga: Bahaya! Sungai Bengawan Solo Tercemar Mikroplastik dan Logam Berat, Dari Mana Asalnya?

Ekspedisi Mudik 2024

“Ya, saya sudah meminta Sekda untuk mengumpulkan seluruh camat agar kami bisa menjalankan regulasi sesuai komitmen dan keputusan. Surat Kemendagri itu jangan dimaknai satu poin saja. Daripada sawur manuk menjadi kurang baik. Lebih baik kami samakan persepsi. Kalau Praja belum bisa memahami ya kami akan memberi pemahaman,” ujar Yuni kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Yuni mengatakan Surat Edaran (SE) Sekda Sragen tentang masa kerja perdes yang keluar pada 22 Desember 2020 itu masih berlaku. Sekarang sudah 1 Februari 2021 sehingga Pemkab tinggal melakukan eksekusi.

Menjawab Persoalan

“Saya juga sudah menyampaikan surat kepada camat untuk bisa ditindaklanjuti. Poinnya banyak di surat itu, saya tidak hafal,” ujarnya.

Baca Juga: Aktivitas Merapi Berkurang, Pengungsi Balerante Klaten Berencana Pulang Lusa

Sekretaris Daerah Sragen Tatag Prabawanto kepada Solopos.com melalui telepon, Senin siang, menyampaikan Pelaksana Tugas Asisten I Tugiyono akan menjawab persoalan masa kerja atau pensiun perdes itu dalam jumpa pers, Selasa (2/2/2021) ini.

Plt Asisten I Setda Sragen Tugiyono saat ditemui Solopos.com pun enggan berkomentar. Ia akan menyampaikan siaran pers setelah bertemu dengan para camat pada Selasa.

Demikian pula Kabag Pemerintahan Setda Sragen Rina Wijaya juga menolak untuk berkomentar terkait hal itu. Sementara itu Ketua Praja Sragen Sumanto mengatakan Praja tetap menunggu keputusan dari Bupati Sragen.

Baca Juga: Sempat Enggak Percaya, Warga Sragen Menang Undian Rp80 Juta Dari Telkom

Sebagaimana diinformasikan, polemik terkait masa kerja dan pensiun perdes Sragen ini mencuat setelah Sekda Sragen mengeluarkan surat edaran pada 22 Desember 2020.

Surat Edaran Sekda

Sesuai surat edaran itu, masa kerja perdes hanya sampai usia 60 tahun. Sekda mendasarkan kebijakan itu pada Permendagri No 83/2015 tentang Perangkat Desa.

Surat edaran Sekda itu menimbulkan pertanyaan terkait nasib perangkat desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 15/1981.

Baca Juga: Truk Kontainer Masuk Sawah, Lalu Lintas Ring Road Utara Sragen Lumpuh 3 Jam

Sesuai perda itu, masa kerja perdes sampai usia 65 tahun. Ada sekitar 300 perdes yang diangkat berdasarkan perda tersebut.

Sebanyak 300 perdes tersebut terancam diberhentikan lima tahun lebih cepat jika surat edaran Sekda tertanggal 22 Desember 2020 benar-benar diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya