SOLOPOS.COM - ilustrasi tes PCR

Solopos.com, SOLO — Masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat naik kereta api (KA) Jarak Jauh maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Lebih longgar dari sebelumnya yang hanya 2X24 jam.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, dikutip dari VP Public Relations KAI, Rabu (3/11/2021), mengatakan perubahan aturan tersebut berdasarkan pada SE Kementerian Perhubungan No. 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No. 89 Th 2021. Isinya memuat tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Tarif Tes PCR Ditetapkan Turun, Kualitasnya Masih Terjamin?

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Supriyanto.

Supriyanto menegaskan KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Selanjutnya, mereka hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

“KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata dia lagi.

Baca Juga: Tak Jadi Wajib PCR, Syarat Perjalanan Darat Jarak Jauh Cukup Antigen

Selama ini KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding. Oleh karena itu seluruh pelanggan harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Selama menggunakan layanan kereta, pelanggan diminta mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Masker kain yang dikenakan wajib tiga lapis masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Harga Tes PCR Ekspres Lebih Aturan

Selanjutnya tidak diperkenankan makan dan minum bagi perjalanan kurang dari dua jam. Kecuali bagi masyarakat yang wajib mengonsumsi obat demi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya