Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kabupaten dan Kota Madiun memperpanjang masa belajar di rumah siswa TK, SD, dan SMP hingga usai Lebaran 2020. Perpanjangan kebijakan ini karena melihat situasi yang belum memungkinkan untuk melakukan kegiatan bejalar mengajar di sekolah karena wabah Covid-19 belum mereda.
Pemkab Madiun mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan masa kegiatan pembelajaran di rumah sampai tanggal 1 Juni 2020. Sedangkan Pemkot Madiun memperpanjang masa kegiatan pembelajaran di rumah sampai tanggal 29 Mei.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Jelang Ramadan, Pemkot Madiun Pastikan Stok Bahan Pangan Aman
Bupati Madiun, Ahmad Dawami, secara langsung memastikan pembelajaran di rumah bagi peserta didik diperpanjang sampai 1 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi.
“Kebijakan ini juga berlaku bagi satuan pendidikan yang berada di dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun,” kata dia, Selasa (21/4/2020).
Akibat Covid-19, Keluarga Miskin di Kota Madiun Bertambah 20.000
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Wasana, mengatakan masa belajar di rumah bagi siswa di Kota Madiun diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020. Surat edaran wali Kota Madiun tentang kebijakan itu sudah diedarkan. Oleh karena itu, Heri meminta pengelola sekolah untuk tetap memberikan materi pembelajaran sebagai bekal siswa belajar di rumah.
“Materi pembelajaran itu dari masing-masing sekolah. Selain itu juga harus disertai materi pembelajaran dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata dia.