SOLOPOS.COM - Ilustrasi persiapan komputer untuk Ujian Nasional berbasis komputer (UNBK). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah mulai satu suara soal wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghapus Ujian Nasional (UN). Seandainya UN dihapus, pemerintah memastikan tetap akan menyiapkan alat ukur standar dari prestasi pendidikan nasional.

Hal itu dikatakan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Menurutnya, UN berfungsi untuk mengukur capaian kemampuan anak Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Sekarang kan masih akan terus [UN] sampai 2020, tapi sedang dicari pengganti dari UN untuk mengukur standar nasional kita," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Bentuk pengganti UN saat ini tengah dikaji oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ma'ruf Amin menyebutkan tidak mudah menentukan bentuk ideal untuk mengukur capaian pendidikan secara nasional.

Jeep Rubicon Rp1,9 M Disorot, Bupati Karanganyar: Jangan Tulis Mewah Dong!

"Dulu sudah ditentukan lewat UN, tapi itu tidak bisa dijadikan ukuran yang valid untuk semua daerah. Nah kita sekarang carilah itu [bentuk evaluasi yang lebih valid]," kata Ma'ruf.

Ma'ruf mengharapkan Kemendikbud dapat segera menetapkan formulasi yang lebih tepat. Formulasi ini diharapkan menjadi solusi yang paling efektif mengukur capaian pendidikan nasional.

Blak-Blakkan Pernah Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo: Sebagai Orang Dewasa Saya Suka

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mematangkan rencana penghapusan ujian nasional. Seorang pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud serta seorang anggota staf khusus menteri ikut membedah persoalan ini bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada Selasa (3/12/2019) lalu.

Ketua BSNP Abdul Mu’ti mengatakan pertemuan itu mengulas soal evaluasi kebijakan dan regulasi untuk meningkatkan mutu pendidikan. “Kami mengeksplorasi berbagai sistem evaluasi, salah satunya soal ujian nasional,” kata Abdul.

Tuduhan Shalfa Tak Perawan, Utusan KONI Jatim Diusir Wali Kota Kediri

Meski belum ada keputusan, dia memastikan lembaganya setuju jika ujian nasional dihapus. Menurut pengamat pendidikan Mohammad Abduhzen jika ujian nasional jadi dihapus, evaluasi harus kembali seperti yang sudah ditentukan dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Pasal 57 dan 58.

Ada dua model evaluasi yang bisa dipakai. Pertama, kata Abduhzen, evaluasi hasil belajar yang dilakukan oleh guru atau sekolah. Kedua, evaluasi untuk pengendalian mutu nasional atau pemetaan yang dilakukan oleh lembaga independen, misalnya BSNP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya