SOLOPOS.COM - Marka jalan warna merah membujur di Jl Slamet Riyadi. (Solopos/Oriza Vilosa)

Solopos.com, SOLO – Warna marka jalan kuning dan putih boleh dibilang warna marka jalan yang paling dikenal oleh pengguna jalan. Di Solo, ada marka berwarna merah membujur di Jl Slamet Riyadi. Apa artinya?

Mengutip unggahan ne;overflow:hidden" scrolling="no" frameborder="0" allowfullscreen="true" allow="autoplay; clipboard-write; encrypted-media; picture-in-picture; web-share">">Kementerian Perhubungan, ada tiga warna marka jalan yang digunakan di Indonesia. Warna putih, artinya pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai simbol atau bentuknya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara untuk marka warna kuning disebut menyatakan pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Sementara untuk marka jalan berwarna merah diterangkan memiliki arti menyatakan keperluan atau tanda khusus.

Baca Juga: Keren! Mobil Patroli Kuat Dorong Truk Lalui Jalan Bersalju

Marka jalan warna merah mungkin sebelumnya telah banyak disosialisasikan digunakan untuk mendukung keperluan khusus yakni keselamatan warga sekolah. Marka tersebut biasanya terlihat mendominasi warna jalan di depan atau di lokasi penyeberangan peserta didik.

Marka jalan warna merah dengan bentuk membujur boleh dibilang jarang terlihat. Di Jl Slamet Riyadi Solo, warna marka jalan ini digoreskan untuk mempertegas pembagian jalur contraflow. Jalur contraflow ini digunakan untuk angkutan umum, sejauh ini oleh Batik Solo Trans atau BST.

Baca Juga: Mobil Pajero Terserempet Sepur Kluthuk Jaladara di Rel Bengkong Solo

Menurut pantauan Solopos.com di kawasan depan Rumah Dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung, tertera marka jalan warna putih dilengkapi tulisan jalur khusus BST. Namun, jalur ini kerap terlihat digunakan oleh pengendara dari lawan arah dan bukan BST.

Sebagai informasi, Jl Slamet Riyadi pernah diberlakukan satu arah. Itu diberlakukan sebelum bagian selatan jalan tersebut digunakan sebagai jalur koridor BST.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Bus BST Vs Motor, Gibran Minta U-Turn Timur Flyover Purwosari Solo Dievaluasi

Merujuk Peraturan Direktur Jenderat Perhubungan Darat Nomo KP.106/AJ.501/DRJD/2019 tentang petunjuk teknis marka jalan, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang berbentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Marka membujur adalah marka jalan yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka jalan berupa tanda bisa menggunakan dari bahan cat, termoplastic, coldplastic atau prefabricated marking.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya