SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Benar hari ini, [Mardani Maming] MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mardani berada di lantai II Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta untuk diperiksa tim penyidik. “Perkembangan materi pemeriksaan akan disampaikan,” tuturnya.

KPK mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka, Kamis (28/7/2022). Dalam konstruksi, KPK menjelaskan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018.

Pada masa itu Mardani Maming memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga : Bantah Menghilang, Eks Bendum PBNU: Saya Ziarah ke Makam Walisongo

KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare Pada 2010.

Lokasinya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Agar proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan Mardani Maming.

Monopoli Usaha

KPK menduga Mardani Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu di awal tahun 2011.

Dalam pertemuan tersebut, Mardani Maming diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP Henry Soetio.

Baca Juga : Jadi Tersangka KPK, Segini Kekayaan Mardani Maming

Selanjutnya, Juni 2011, surat keputusan Mardani Maming selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani. Diduga ada beberapa dokumen kelengkapan administrasi yang sengaja di-back date atau dibuat tanggal mundur.

Tak hanya itu, dokumen tersebut tanpa paraf dari beberapa pejabat berwenang. Mardani Maming juga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan.

Usaha pengelolaan pelabuhan itu diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.

KPK menduga PT ATU dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan-perusahaan fiktif itu sengaja dibentuk Mardani Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga : Ditahan KPK, PBNU Nonaktifkan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum

Aliran Uang

Susunan direksi dan pemegang sahamnya di berbagai perusahaan itu diduga masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani Maming dengan kendali perusahaan tetap dia lakukan.

Kemudian, pada 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014. Sumber uang dari Henry Soetio. Pemberian itu melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani Maming melalui perantara orang kepercayaan dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Dalam aktivitas itu dibungkus dalam perjanjian kerja sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming.

KPK menduga Mardani Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Baca Juga : Bendum PBNU Menyerahkan Diri, 5 Buronan KPK Ini Masih Misterius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya