SOLOPOS.COM - Aktivitas karyawan di perusahaan jasa penagihan pinjol di ruko di Green Lake City, Tangerang. (detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi melanjutkan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta. Kali ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di kompleks perumahan elite Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7 Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membenarkan polisi menggerebek kantor pinjol ilegal lain di Jakarta. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal milik PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa collector atau penagih utang pinjol.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar, 56 Karyawan Ditangkap

“Benar, ini terkait pinjol (ilegal). Hari ini kami gerebek PT ITN yang merupakan collector, penagihnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, seperti dilansir detikcom, Kamis (14/10/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi menangkap 32 orang karyawan PT ITN. Mereka merupakan tim analis hingga collector. “Ada tim analis, ada tim telemarketing, dan collector,” jelas dia.

Yusri menceritakan cara penagihan yang dilakukan PT ITN. Pertama, penagihan secara langsung. Kedua melalui telepon atau media sosial. Dalam penagihan ini, lanjut Yusri, pelaku tidak hanya menagih dengan ancaman kekerasan, tetapi juga ancaman menyebarkan data pribadi debitur.

Baca Juga : 56 Karyawan Pinjol yang Digerebek Polisi di Jakbar, Marketing dan DC?

Pada praktiknya, pelaku collector jasa pinjol itu menagih utang dengan cara-cara yang melanggar hukum. Banyak kasus masyarakat terjerat pinjol mengalami stres akibat penagihan pelaku pinjol ini. “Penagihan langsung dengan ancaman, jika pengguna ini nggak bayar akan diancam dan sebagainya,” katanya.

Penggerebekan ini, lanjut dia, menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Penindakan dilakukan mengingat pinjol marak dan meresahkan masyarakat.

“Instruksi Kapolri sudah jelas. Kemarin beliau sudah menyampaikan adanya kegiatan fintech peer to peer lending di masa pandemi Covid-19. Itu merugikan dan meresahkan masyarakat. Bahkan ada beberapa korban masyarakat yang sempat stres dengan tagihan-tagihan, baik pengancaman pelaku collector secara langsung, telepon, atau medsos,” papar Yusri.

Baca Juga : Ini Daftar 106 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021). Lokasi kantor pinjol ilegal itu berada di sebuah ruko. Sindikat pinjol ilegal itu menaungi sedikitnya 17 aplikasi pinjol.

Polisi mengamankan 56 karyawan di lokasi tersebut. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka. “Ada 56 orang karyawan yang saat ini sedang diperiksa. Mereka bagian penawaran pinjaman maupun penagihan. Kami dalami dulu berapa tersangkanya. 56 yang sekarang diperiksa. Masih terperiksa, masih didalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya