SOLOPOS.COM - Ibu rumah tangga asal Mojolaban, Sukoharjo, ASR, yang menjadi tersangka penipuan arisan online dihadirkan saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Selasa (19/10/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo meminta masyarakat tidak takut untuk melapor jika menjadi korban pinjaman online atau pinjol maupun arisan online ilegal. Polisi berkomitmen menangani dengan serius setiap laporan mengenai kasus tersebut.

Masyarakat diminta tidak takut melaporkan ke polisi meskipun ada ancaman dari para penagih. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat wawancara dengan Solopos.com, Rabu (20/10/2021). Ia mengatakan saat ini polisi terus melakukan pemantauan terkait praktik pinjol ilegal dan penipuan berkedok arisan online di Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Polisi Selidiki Ambrolnya Atap Serambi Masjid Besar Nguter Sukoharjo

Hal ini disebabkan semakin maraknya kasus tersebut di Soloraya. “Kasusnya memang semakin marak di Soloraya. Kami terus memantau. Khususnya kalau ada laporan akan kami proses dengan serius,” jelasnya.

Maraknya kasus pinjol dan arisan online ilegal di Soloraya termasuk Sukoharjo tersebut, menurutnya, juga disebabkan kondisi ekonomi saat ini yang diterpa pandemi Covid-19. Banyak warga yang tergoda iming-iming pinjaman online ilegal dan penipuan berkedok arisan online.

Baca Juga: Penipuan Arisan Online Rp300 Juta Terbongkar, Ibu-Ibu Mojolaban Diciduk

Membentuk Tim Khusus

Terkait penanganan kasus tersebut, Polres Sukoharjo membentuk tim khusus di dalam tim tindak pidana tertentu (Tipiter) untuk mengakomodasi laporan korban. Ia juga mengimbau korban yang saat ini tidak berani melapor agar memberanikan diri melaporkan ke polisi.

Saat ini, Polres Sukoharjo baru menangani satu kasus penipuan berkedok arisan online di Sukoharjo. “Kami imbau meskipun ada ancaman dari para penagih, harus memberanikan diri melapor. Kami berjanji akan menangani laporan tersebut dengan serius,” bebernya.

Baca Juga: Bos Arisan Online asal Mojolaban Sempat Ngumpet di DIY Sebelum Terciduk

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo menangkap seorang ibu rumah tangga asal Desa Cangkol, Mojolaban, berinisial ASR, yang diduga menjadi pelaku penipuan berkedok arisan online. Kerugian yang dialami para korban arisan online itu mencapai Rp300 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke polisi pada Juli 2021. Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di salah satu rumah kontrakan wilayah Condongcatur, Sleman, DIY, sebelum tertangkap pada 9 Oktober 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya