SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa tanah. (Solopos.com/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah dapat membatalkan proses balik nama sertifikat tanah yang dilakukan dengan cara tidak sesuai prosedur dan terdapat cacat administrasi.

Hal itu diungkapkan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto, dalam keterangan resmi, Senin (22/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia mengatakan kasus mafia tanah yang menyentuh proses balik nama sertifikat harus dilihat apakah ada kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur yang telah ditentukan. Apabila terdapat kekurangan prosedur, maka akan disebut cacat administrasi, sehingga proses balik namanya bisa dibatalkan.

“Ketika ada cacat administrasi, meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun, dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak sah, sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak sah,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (22/11/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Disentil Presiden, Pertamina Kebut Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Dia menuturkan, proses jual beli yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atas sebuah lahan juga bisa dikategorikan sebagai cacat hukum. “Jual-belinya disebut cacat hukum atau yuridis ini bisa kami batalkan.

Namun, untuk bisa kami kembalikan seperti keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya. Inilah yang sedang dibuktikan oleh Kepolisian,” ucapnya.

Agus menambahkan, peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat diperlukan dalam membuat akta jual beli untuk memastikan pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut benar-benar memiliki kewenangan.

PPAT, kata dia, merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN yang sudah mendapat kewenangan untuk membuat akta tanah.

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online yang Bersahabat untuk Fresh Graduate

“PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli. Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama dihadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya. Dengan demikian, para pihak benar-benar yakin,” tuturnya.

Menurutnya, upaya memberantas mafia tanah memang memerlukan kepedulian dan pencegahan dari para pemilik tanah.

“Memang tidak mudah bagi BPN untuk mengantisipasi kalau diajukan balik nama. Perlu juga dari pemilik tanahnya melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya