SOLOPOS.COM - Ilustasi hotel. (Freepik.com)

Solopos.com, PURWOKERTO – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), mengeluhkan banyaknya indekos yang beralih fungsi menjadi hotel dengan mematok harga sewa yang relatif murah. Kondisi ini pun dianggap PHRI Banyumas sangat merusak pasaran dan tarif hotel-hotel yang ada di Banyumas.

“Kami sangat prihatin karena dengan memberikan harga yang sangat murah dan memberikan fasilitas yang sama dengan hotel-hotel yang ada, otomatis merusak harga [tarif] hotel yang ada di Banyumas,” ujar Ketua BPC PHRI Banyumas, Irianto, Senin (20/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, kata dia, perizinan yang dimiliki hotel bertarif murah di Banyumas, terutama yang banyak terdapat di Purwokerto itu, belum tentu lengkap. Oleh karena itu, dia mengharapkan pemilik rumah indekos yang mengalihkan usahanya menjadi hotel bertarif murah dapat mengikuti PHRI dan melengkapi perizinan serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Irianto mengakui sejauh ini belum ada pengelola hotel bertarif murah jaringan layanan perhotelan yang menjadi anggota PHRI Banyumas. “Kami mohon bisa seperti yang lainnya. Apalagi yang izinnya masih izin usaha rumah indekos tapi sekarang beralih menjadi hotel bertarif murah, berarti izinnya belum lengkap dan pajaknya juga bukan pajak hotel,” katanya.

Dia mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, izin usaha rumah indekos berbeda dengan izin usaha hotel melati. Menurut dia, perbedaan tersebut juga terlihat dari sistem pembayaran sewa karena kalau rumah indekos dibayarkan oleh penyewa setiap bulan, kontrakan dibayarkan setiap tahun, sedangkan pembayaran sewa hotel dilakukan harian.

Baca juga: 2 Hotel di Banyumas Disulap Jadi Ruang Karantina Covid-19

Terkait dengan hal itu, ia pun berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menindak tegas izin usaha rumah indekos yang beralih fungsi menjadi hotel yang mematok tarif atau harga sewa murah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Amin Ma’ruf, mengatakan pemilik rumah indekos wajib berproses dalam sistem Online Single Submission (OSS) jika hendak mengubah kegiatan usahanya menjadi hotel bertarif murah yang masuk kategori hotel melati.

Menurut dia, hal itu disebabkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha indekos berbeda dengan KBLI hotel melati. “Kalau hotel melati pakai KBLI hotel melati, sedangkan rumah indekos itu kan akomodasi lainnya jangka panjang. Itu harusnya dilakukan perubahan atas KBLI-nya secara mandiri oleh pelaku usaha,” katanya.

Baca juga: Diduga Mesum di Rumah Indekos, 4 Pasangan di Madiun Terjaring Razia

Maraknya rumah indekos yang beralih fungsi menjadi hotel bertarif murah itu terungkat saat Satpol PP Kabupaten Banyumas dan BNN Kabupaten Banyumas mengelar razia di sejumlah tempat indekos di Purwokerto, Minggu (19/6/2022). Dalam razia itu, petugas gabungan juga menemukan tujuh pasangan tidak resmi di indekos yang berafiliasi dengan jaringan layanan perhotelan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya