SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat pukul 18.30 WIB ini telah menyelesaikan sebagian penghitungan alokasi kursi tahap ketiga dan akan menuntaskannya pada malam ini juga.

Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan di Kantor KPU Jakarta bahwa penghitungan alokasi kursi telah diselesaikan untuk daerah pemilihan di Nanggroe Aceh Darussalam dan Jawa Barat. KPU, masih harus menghitung kursi tahap ketiga di Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kita akan selesaikan malam ini. Sekarang masih dalam proses penempatan kursi di daerah pemilihan yang ada sisa kursi,” katanya ketika ditemui disela-sela jeda rapat pleno KPU.

Andi mengatakan jika seluruhnya telah selesai dihitung dan ditetapkan caleg terpilihnya, KPU masih harus melakukan pengecekan kembali untuk menghindari terjadinya kesalahan.

“Sekretariat KPU butuh waktu untuk menyelesaikan administrasinya,” kata Andi.

Sementara itu, ketika ditanya tentang penghitungan alokasi kursi di daerah yang melakukan pemungutan atau penghitungan ulang pemilu anggota DPR, Andi mengatakan KPU belum bisa menetapkannya karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami harus menunggu keputusan final dari MK tentang hasil pemungutan atau penghitungan ulang,” ujarnya.

Sejumlah daerah yang melaksanakan pemungutan atau penghitungan ulang yakni Nias Selatan (Sumatera Utara), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Tulang Bawang (Lampung). Hasil pemungutan atau penghitungan ulang tersebut harus diserahkan ke MK untuk diputuskan. 

Sementara itu, KPU akhirnya memutuskan menggunakan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 pasal 25 ayat (1) huruf b dan c untuk menetapkan calon terpilih yang berhak menduduki kursi hasil penghitungan tahap ketiga.

Sesuai dengan peraturan KPU tersebut, setelah ditetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) provinsi, maka ditetapkan partai yang berhasil memenuhi BPP.

Parpol yang lolos BPP dan memiliki sisa suara terbanyak dibandingkan dengan parpol dan dapil lainnya, berhak mendapatkan kursi.

Selanjutnya, kursi tersebut diberikan pada caleg yang mendapatkan suara terbanyak di dapil dimana partai tersebut berhasil mendapatkan kursi.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya