SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi (kanan), saat menginterogasi tersangka pembunuhan TKW di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JEPARA — Polres Jepara mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang mayat atau jasadnya ditemukan terbungkus kantung plastik dalam tas di area perkebunan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (28/10/2022). Pelaku pembunuhan perempuan yang diketahui merupakan TKW yang baru pulang dari Singapura itu tak lain adalah pemuda bernama Nova Andika, 29, warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan.

Nova membunuh dan membuang mayat korban karena kesal atau emosi saat ditagih utang. Ia pun lantas menghabisi nyawa korban, Krisnawati, 37, yang merupakan pekerja migran atau TKW yang baru pulang dari Singapura.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasat Reskrim Porles Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan selain Nova ada dua orang lainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Keduanya yakni Lilik Satrio, 22, dan Sugito, 35, yang merupakan penadah barang milik korban berupa handphone dan sepeda motor.

“Pada Sabtu [29/10/2022], tim melakukan penangkapan ketiga tersangka serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jepara,” kata Rozi, Senin (31/10/2022).

Terkait motif tersangka, Rozi menyebut emosi atau kesal karena ditagih utang oleh korban. Korban juga mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada sang istri.

Baca juga: Mulai Terkuak, Mayat Terbungkus Plastik dalam Tas Diduga Warga Tahunan Jepara

Akibat ancaman itu, tersangka pun kesal hingga menghabisi nyawa korban. “Tersangka kemudian membungkus korban dan memasukkan mayat korban ke dalam tas laundry berukuran besar dan membuang ke area perkebunan desa. Setelah itu, ia menjual barang-barang milik korban ke tersangka Lilik dan Sugito,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, tersangka Nova pun dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lainnya, Lilik dan Sugito dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, mayat perempuan tanpa identitas ditemukan terbungkus karung plastik dalam tas di area perkebunan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat siang pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, mayat itu adalah Krisnawati, 37, warga Tahunan, Jepara, yang baru saja pulang dari Singapura setelah menjadi TKW. Korban diketahui sudah meninggal dunia sekitar lima hari sebelum mayatnya ditemukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya