SOLOPOS.COM - Salah satu icon Kabupaten Sragen. (Abdul Jalil)

Solopos.com, SRAGEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menunjukkan keseriusannya untuk membangun kawasan industri dan kota baru yang berada tak jauh dari gerbang tol Trans Jawa di Sambungmacan.

Sebagai bentuk keseriusan itu, Pemkab Sragen telah merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sragen pada 2019 lalu. Untuk merealisasikan perluasan kawasan kota baru, Pemkab Sragen telah mengubah status lahan dari zona pertanian menjadi kawasan industri dan kota mandiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dalam RTRW, kami siapkan lahan 1.500 hektare [untuk membangun kawasan industri dan kota mandiri],” ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen, Marija, kepada Solopos.com, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Soal Spanduk Dukungan Warga, Ini Kata Eks Lurah Gajahan Solo Suparno

Saat ini, DPUPR Sragen masih menyiapkan rencana detail tata ruang (RDTR). Bila RDTR diterbitkan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen bakal menawarkan pembangunan kawasan industri dan kota mandiri kepada investor melalui aplikasi Sistem Informasi Peluang Investasi (Sipelangi) di Sragen.

Hingga kini, lahan seluas 1.500 hektare itu masih dikuasai oleh warga. Investor bisa menguasai lahan itu setelah membayar ganti rugi kepada warga. Selanjutnya, investor akan menyiapkan desain untuk membangun kawasan industri dan kota mandiri tersebut.

“Yang membebaskan lahan adalah investor. Seperti di Solo Baru. Sekarang, penyusunan RDTR masih dalam proses,” terang Marija.

Sebelumnya diberitakan, perbatasan dua kecamatan yakni Sambungmacan dan Gondang yang berada tak jauh dari gerbang tol Trans Jawa disiapkan sebagai lokasi kota baru atau kota mandiri di Kabupaten Sragen.

Dalam Revisi Perda RTRW Sragen, lokasi itu sudah ditetapkan sebagai kawasan industri dan kota mandiri. Walau Sragen juga memiliki gerbang tol Pungkruk, kota mandiri tidak dibangun di sana. Alasannya, wilayah Pungkruk, Sidoharjo, masuk zona pertanian sawah lestari yang harus dipertahankan mengingat status Sragen sebagai lumbung padi nasional.

Baca Juga: Puluhan Warga Paluhombo Sukoharjo Demo Tuntut Sekdes Dicopot, Apa Kesalahannya?

Wilayah Karangmalang yang belakangan penuh sesak oleh perumahan, pertokoan dan warung makan juga tidak dilirik sebagai lokasi pendirian kota mandiri. Alasannya, Karangmalang tidak termasuk kawasan industri melainkan zona perdagangan dan jasa.

“Dalam revisi Perda RTRW sudah ditetapkan mana zona pertanian, zona perkebunan, zona perdagangan dan jasa hingga kawasan industri dan kota mandiri. Dalam perda revisi RTRW, wilayah Sambungmacan dan Gondang memang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri dan kota mandiri,” ujar Kepala DPMPTSP Sragen, Tugiyono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (29/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya