SOLOPOS.COM - Komunitas bikers yang tergabung dalam Komunitas Motor Mitra Polisi (Kommpol) Klaten saat menyerahkan knalpot brong ke Satlantas Polres Klaten di Kedai Bikers Tuban Kulon, Desa Manjung, Kecamatan Klaten Utara, Selasa (25/1/2022) siang. (Istimewa)

Solopos.com,KLATEN—Komunitas bikers yang tergabung dalam Komunitas Motor Mitra Polisi (Kommpol) Klaten menyerahkan knalpot brong ke Satlantas Polres Klaten di Kedai Bikers Tuban Kulon, Desa Manjung, Kecamatan Klaten Utara, Selasa (25/1/2022).

Penyerahan knalpot brong secara simbolis itu merupakan bentuk dukungan para bikers di Klaten ke Satlantas Polres Klaten yang gencar menindak knalpot brong, dalam beberapa waktu terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, lokasi pertemuan perwakilan Satlantas Polres Klaten dengan perwakilan bikers di Klaten merupakan basecamp para bikers dari berbagai kendaraan all variant. Acara penyerahan knalpot brong diawali dengan pertemuan perwakilan Satlantas Polres Klaten yang diwakili Ipda Slamet dengan perwakilan Kommpol Klaten.

Baca Juga: Polres Klaten Gencar Razia, 165 Knalpot Brong Dimusnahkan

Sejumlah perwakilan Kommpol Klaten yang hadir di kesempatan itu, di antaranya berasal dari Divisi Klasik, Divisi Matik, Divisi Bebek, Divisi All Variant, Divisi Sport, dan anggota Kommpol lainnya. Di kesempatan itu dibacakan petisi terkait larangan penggunaan knalpot brong.

“Pembacaan petisi dilakukan Dedy Tria selaku keamanan dari Kommpol. Setelah itu dilanjutkan penyerahan knalpot brong secara simbolis,” kata Penasihat Kommpol Klaten, Hery Pekings, kepada Solopos.com, Rabu (26/1/2022).

Heri Pekings mengatakan jajaran Satlantas Polres Klaten sudah menyosialisasikan tentang dampak buruk penggunaan knalpot brong. Selain mengganggu kenyamanan pengendara kendaraan, penggunaan knalpot brong dinilai juga melanggar peraturan.

Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Polres Klaten Sita 88 Motor Knalpot Brong

“Penggunaan knalpot brong melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman dari ketentuan itu bisa berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda senilai Rp250.000,” katanya.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan polisi terus berkomitmen menindak pengendara knalpot brong. Selain menyita kendaraan, polisi juga memberikan surat tilang ke pengendara kendaraan berknalpot brong. “Patroli penggunaan knalpot brong terus dilakukan ke depannya,” katanya.

AKP Muhammad Fadhlan mengatakan polisi sempat memusnahkan knalpot di Mapolres Klaten, pekan lalu. Para pengendara kendaraan berknalpot brong dapat dikenai Pasal 285 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Sepeda Motor Knalpot Brong Disita, 38 Masih Ngendon di Polres Klaten

“Jumlah knalpot yang dimusnahkan sebanyak 165 knalpot [dari awal hingga pertengahan Januari 2022]. Para pemilik kendaraan berknalpot brong rata-rata dari kawula muda. Mereka biasanya untuk bergaya. Kami juga sering memperoleh keluhan atau pun laporan dari masyarakat terkait hal ini [penggunaan knalpot brong],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya