SOLOPOS.COM - Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. M. Firman L. Hakim (kedua dari kanan), menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku curanmor saat gelar perkara di Mapolresta Banyumas, Senin (25/1/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, PURWOKERTO – Aparat Polresta Banyumas meringkus jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beroperasi di lebih 13 lokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

Total ada lima tersangka curnamor yang diamankan aparat Polresta Banyumas. Kelima orang itu terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita berhasil mengamankan 5 pelaku curanmor yang terdiri dari 3 pelaku utama dan 2 penadah. Mereka yakni AEP, 32, IBU, 39, RY, 31, ARH, 32, dan AP, 35,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. M. Firman L. Hakim, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Terungkap! Ini Otak Penjambretan Distributor Elpiji di Semarang

Menurut Kapolresta, pelaku melakukan aksinya di 13 tempat kejadian. Ke-13 lokasi itu antara lain di Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak 1 kali, di Kecamatan Wangon 2 kali, dan 6 kali di Kecamatan Jatilawan. Lalu di Kecamatan Patikraja 1 kali, di Kecamatan Cilongok 1 kali, dan 2 kali di Kecamatan Rawalo.

“Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Pelaku kemudian mencuri dengan menggunakan kunci palsu,” tuturnya.

Aksi curanmor itu, lanjut Kapolresta Banyumas dilakukan sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021. “Pelaku pemetik ini setelah melakukan aksinya dijual kepada penadah dan didistribusikan melalui sosial media. Dijual ke berbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap dan Wonosobo. Harga jualnya variatif tergantung jenis sepeda motor,” jelasnya.

Baca juga: Aparat Polisi Oprak-Oprak Pengunjung yang Serbu Objek Wisata di Polanharjo Klaten, Ada Apa?

Para pelaku curanmor saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sementara untuk penadah diterapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Kapolresta Banyumas mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengunci sepeda motor dengan kunci tambahan. Selain itu, masyarakat diminta menghindari parkir kendaraan di pinggir jalan tanpa pengawasan guna menghindari aksi pencurian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya