SOLOPOS.COM - Bendera merah terpasang di salah satu kampung di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Minggu (20/6/2021). (Abdul Jalil-Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Camat dan Kades di Kabupaten Madiun diberi kewenangan oleh Bupati untuk melarang hajatan yang berpotensi timbulkan kerumunan. Langkah ini dilakukan menyusul adanya klaster penularan Covid-19 dari hajatan.

Selain itu kasus positif Covid-19 di Kabupaten Madiun dalam dua pekan terakhir mengalami kenaikan cukup tinggi. Hal itu setelah munculnya klaster hajatan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, dan klaster keluarga di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kepala desa bisa mengambil keputusan melarang [hajatan] atau tidak. Muspika juga bisa mengambil keputusan. Saya berikan kewenangan untuk itu,” kata Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Ruang Isolasi di Madiun Penuh, Pasien Positif Covid-19 Terpaksa Isolasi di Rumah

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menuturkan pelarangan hajatan disesuaikan dengan zona penularan Covid-19 di wilayah masing-masing. Jika di desa tersebut ternyata zona merah, tentunya hajatan dilarang. Kepala desa bisa berkoordinasi dengan camat untuk memutuskan pelarangan tersebut.

Kaji Mbing menuturkan sudah menjadi konsekuensi ada mobilitas naik saat ekonomi dibuka. Untuk itu, Pemkab Madiun harus bersiap diri untuk memastikan masyarakat yang menggelar hajatan supaya patuh terhadap protokol kesehatan.

Selain itu, penyelenggara hajatan juga wajib memastikan ada protokol kesehatan. Sehingga, ketika ada hajatan tidak menjadi klaster penularan Covid-19.

Baca juga: Bertambah Lagi! Warga Ngawi yang Keracunan Makanan Capai 54 Orang

Klaster Hajatan di Bantengan

Belajar dari klaster hajatan di Desa Bantengan, Pemkab Madiun masih mendalami penyebab hingga klaster itu muncul. Menurut dia, saat hajatan itu digelar sebenarnya sudah ada petugas dari desa yang memantau kegiatan tersebut.

“Masih dicari titik celahnya di mana. Ini yang harus dievaluasi,” ujar dia.

Baca juga: Klaster Hajatan Belum Rampung, Sudah Muncul Klaster Baru di Madiun

Seperti diketahui klaster hajatan pernikahan muncul di Desa Bantengan. Sebanyak 100 orang di desa tersebut terpapar Covid-19 setelah mendatangi acara pernikahan pada awal Juni lalu. Mereka awalnya mengalami gejala batuk dan pilek, kemudian setelah dites antigen ternyata positif Covid-19.

Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Madiun pada Senin (21/6/2021) mencapai 4.161 orang. Dari jumlah itu. 187 orang masih dirawat, dua orang menjalani isolasi mandiri, 3.721 orang sembuh, dan 251 orang meninggal dunia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya