SOLOPOS.COM - Ilustrasi macan kumbang atau black panther. (Freepik)

Solopos.com, CILACAP — Pulau Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), rupanya menjadi habibat bagi macan kumbang, atau black panther. Bahkan di Pulau Nusakambangan, saat ini ada belasan ekor satwa yang memiliki nama latin Panthera pardus melas itu.

Keberadaan belasan ekor macan kumbang atau black panther di Pulau Nusakambangan itu disampaikan Kepala Resor Konservasi Wilayah Cilacap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jateng, Dedi Rusyanto.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Secara keseluruhan yang terpantau berdasarkan hasil pemantauan sekitar 18 ekor. Namun perlu dipantau kembali secara keseluruhan titik dengan motode dan strategi sesuai standar inventarisasi pemantauan jenis satwa liar,” kata Dedi, dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: 43 Napi LP Kedungpane Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa Ya?

Khusus untuk wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur, kata dia, berdasarkan pantauan yang dilakukan BKSDA melalui kamera trap diketahui ada empat ekor macan kumbang di daerah itu, lainnya tersebar di seluruh wilayah konservasi Nusakambangan.

Menurut dia, kemunculan macan kumbang di wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur di antaranya karena merupakan koridor pergerakan kehidupan macan tutul Jawa itu.

“Kehidupan macan tutul di sana memiliki insting tidak menyerang manusia. Hal itu dikarenakan ketersediaan makanan di dalam masih terbilang cukup seperti celeng, kancil, kijang, dan sejumlah hewan lainnya,” kata Dedi.

Terkait dengan hal itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem Nusakambangan Cilacap melalui kegiatan patroli maupun penanaman pohon.

Baca juga: Macan Tutul dan Kumbang Masih Berkeliaran di Gunung Merapi 

Pihaknya juga rutin menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengganggu atau berburu satwa liar yang dilindungi tersebut. Pelanggaran bagi pemburu satwa liar itu akan dijerat dengan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancamannya, pidana penjara lima tahun atau denda Rp500 juta.

Disinggung mengenai rekaman video di media sosial yang menyebutkan seekor macan tutul Jawa di Nusakambangan terekam video amatir warga, pihaknya belum bisa memastikan jika lokasinya benar di Nusakambangan.

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial itu terlihat seekor macan tutul berjalan santai saat diabadikan melalui kamera warga dari atas sebuah mobil dengan jarak dekat. Dalam video itu juga disebutkan jika lokasi macan tutul itu berada di Pulau Nusakambang.

“Saya belum bisa memastikan. Masih saya telusuri sumber informasinya,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya